MediaPari||www.media-pari.com Blitar Sabtu 31/10/2026
Setelah perjalanan panjang dan melelahkan, Nurhayati, pekerja harian lepas di PT Bumiayu peternakan ayam, akhirnya menerima kompensasi sebesar Rp 2.000.000,- dari manajemen perusahaan. Dengan senyum tipis namun penuh syukur, Nurhayati memperlihatkan kwitansi tanda terima yang telah ditandatanganinya.

“Alhamdulillah, ada tanggapan dari pihak perusahaan. Namun pertanyaan besar di hati kami tetap sama: Apakah setelah ini kami akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Karena itu yang paling kami butuhkan — perlindungan saat sakit, saat tua nanti, dan saat risiko kerja terjadi,” ujar Nurhayati.
⚠️ PENTING: Kompensasi ≠ Pengganti BPJS Ketenagakerjaan
Banyak pekerja belum sepenuhnya memahami hal penting ini. Penerimaan sejumlah uang sebagai kompensasi tidak sama dengan pemenuhan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang kini diperkuat dengan peraturan terbaru:
– ✅ Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban mutlak perusahaan, bukan pilihan
– ✅ Kewajiban ini tidak bisa digantikan dengan pemberian uang tunai berupa kompensasi
– ✅ Menerima kompensasi atas ketidaknyamanan atau keterlambatan penyelesaian masalah tidak berarti pekerja melepaskan haknya atas jaminan sosial
Artinya: Nurhayati dan rekan-rekannya tetap berhak dan seharusnya tetap didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak awal mereka bekerja. Kompensasi yang diterima hanyalah bagian dari penyelesaian masalah, bukan pengganti hak perlindungan sosial.
Penjelasan Binawas Kerja Provinsi Jawa Timur Ditunggu
Saat ini masyarakat dan ratusan pekerja di PT Bumiayu masih menunggu penjelasan resmi dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur terkait:
1. Apakah kompensasi yang diberikan perusahaan sekaligus menutup kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan?
2. Bagaimana prosedur tetap yang berlaku agar pekerja mendapatkan hak jaminan sosialnya?
3. Apakah ada sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban hukumnya?
“Kami menerima kompensasi dengan hati terbuka. Namun harapan kami satu hal: Tolong daftarkan kami ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu jaminan masa depan kami, tidak bisa dibayar dengan uang tunai apa pun,” tegas Nurhayati.
Kita tunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. Karena hak perlindungan pekerja adalah hak asasi yang dijamin undang-undang — tidak boleh dihilangkan hanya dengan selembar kwitansi penerimaan uang.
(Fe)










