Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan? Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah? Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas  Dr. Ir. Emil Elestianto Dardak Raih Lulusan Terbaik di ITB — Kesuksesan yang Menginspirasi Jawa Timur

Beranda

Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas

badge-check

Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com Blitar Sabtu 31/10/2026

Setelah perjalanan panjang dan melelahkan, Nurhayati, pekerja harian lepas di PT Bumiayu peternakan ayam, akhirnya menerima kompensasi sebesar Rp 2.000.000,- dari manajemen perusahaan. Dengan senyum tipis namun penuh syukur, Nurhayati memperlihatkan kwitansi tanda terima yang telah ditandatanganinya.

“Alhamdulillah, ada tanggapan dari pihak perusahaan. Namun pertanyaan besar di hati kami tetap sama: Apakah setelah ini kami akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Karena itu yang paling kami butuhkan — perlindungan saat sakit, saat tua nanti, dan saat risiko kerja terjadi,” ujar Nurhayati.

⚠️ PENTING: Kompensasi ≠ Pengganti BPJS Ketenagakerjaan

Banyak pekerja belum sepenuhnya memahami hal penting ini. Penerimaan sejumlah uang sebagai kompensasi tidak sama dengan pemenuhan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang kini diperkuat dengan peraturan terbaru:

– ✅ Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban mutlak perusahaan, bukan pilihan
– ✅ Kewajiban ini tidak bisa digantikan dengan pemberian uang tunai berupa kompensasi
– ✅ Menerima kompensasi atas ketidaknyamanan atau keterlambatan penyelesaian masalah tidak berarti pekerja melepaskan haknya atas jaminan sosial

Artinya: Nurhayati dan rekan-rekannya tetap berhak dan seharusnya tetap didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak awal mereka bekerja. Kompensasi yang diterima hanyalah bagian dari penyelesaian masalah, bukan pengganti hak perlindungan sosial.

Penjelasan Binawas Kerja Provinsi Jawa Timur Ditunggu

Saat ini masyarakat dan ratusan pekerja di PT Bumiayu masih menunggu penjelasan resmi dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur terkait:

1. Apakah kompensasi yang diberikan perusahaan sekaligus menutup kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan?
2. Bagaimana prosedur tetap yang berlaku agar pekerja mendapatkan hak jaminan sosialnya?
3. Apakah ada sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban hukumnya?

“Kami menerima kompensasi dengan hati terbuka. Namun harapan kami satu hal: Tolong daftarkan kami ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu jaminan masa depan kami, tidak bisa dibayar dengan uang tunai apa pun,” tegas Nurhayati.

Kita tunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. Karena hak perlindungan pekerja adalah hak asasi yang dijamin undang-undang — tidak boleh dihilangkan hanya dengan selembar kwitansi penerimaan uang.

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan?

1 November 2026 - 14:35 WIB

Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah?

31 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan

31 Oktober 2026 - 12:47 WIB

 Dr. Ir. Emil Elestianto Dardak Raih Lulusan Terbaik di ITB — Kesuksesan yang Menginspirasi Jawa Timur

29 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di Beranda