MediaPari||www.media-pari.com Sumbersari, Senin 02 November 2026
Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, secara resmi membuka pendaftaran calon Perangkat Desa Tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sumbersari, Ibu Hestiani, yang menegaskan bahwa proses ini terbuka seluas-luasnya bagi warga yang memenuhi syarat.

“Kami membuka peluang ini secara terbuka dan transparan. Siapa pun yang merasa mampu dan memenuhi syarat, silakan mendaftar. Proses ini akan kami jalankan bersih dari KKN,” tegas Ibu Hestiani, Senin (2/11).
JADWAL PENDAFTARAN
– Mulai: Senin, 2 November 2026
– Berakhir: Senin, 10 November 2026
– Jam Kerja: Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB | Jumat pukul 08.00–11.00 WIB
– Tempat: Sekretariat Panitia PILKAUR, Kantor Desa Sumbersari
Berdasarkan pengumuman panitia, berikut dokumen yang harus disiapkan calon peserta:
No Dokumen Keterangan
1 Fotokopi KTP —
2 Fotokopi Ijazah Pendidikan terkahir yang dilegalisir
3 Fotokopi Akte Kelahiran Dilegalisir Dispendukcapil
4 Surat Pernyataan Sehat Dari RSUD/Puskesmas setempat
5 Surat Keterangan Bebas Narkoba —
6 SKCK Dari Kepolisian Resor setempat
7 Daftar Riwayat Hidup —
8 Surat Pernyataan Bermaterai
Penting bagi warga untuk memahami kerangka hukum yang berlaku dalam proses ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blitar No. 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengangkatan Perangkat Desa:
✅ Dasar Hukum Utama
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), khususnya Pasal 24 ayat (2) — perangkat desa diangkat berdasarkan kualifikasi, kemampuan, dan prestasi melalui proses seleksi yang transparan
– PP No. 16 Tahun 2026 — Kepala Desa hanya mengusulkan calon, pengangkatan sah setelah mendapat persetujuan Bupati melalui Camat
✅ Prinsip Seleksi yang Benar
1. Terbuka: Pengumuman dipasang di tempat strategis dan disosialisasikan ke seluruh dusun
2. Transparan: Syarat, kriteria, tahapan, dan hasil nilai harus diumumkan secara tertulis
3. Bebas KKN: Panitia menandatangani Pakta Integritas; dilarang intervensi dari pihak mana pun
4. Objektif: Penilaian berbasis standar yang jelas, bukan kebijakan sepihak
Istilah “Legalisir Akte Kelahiran”
Panitia mencantumkan syarat akte kelahiran yang dilegalisir Dispendukcapil. Secara administratif, dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode/NRN (Nomor Registrasi Nasional) sebenarnya sudah sah dan dapat diverifikasi langsung oleh panitia tanpa perlu legalisir ulang.jelas pengawas pilkaur Desa Sumbersari Din,saat dikonfirmasi media
Untuk ke depannya, panitia cukup meminta peserta memperlihatkan akte kelahiran asli ber-barcode saat pendaftaran, lalu mencocokkannya dengan fotokopi. Hal ini lebih efisien dan tetap menjamin keaslian dokumen sesuai arahan Dirjen Dukcapil.
Warga yang ingin mendaftar atau mengetahui ketentuan lebih lengkap dapat menghubungi panitia di:
– Pujo: 081336113162
– Ahmad Dani: 081555922611
Ketua panitia pilkaur desa sumbersari Pujo dan beberapa perangkat desa sebelumnya dikonfirmasi media via WhatsApp belum memberikan keterangan tambahan secara lengkap(1/11).










