REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026 Tak Sejalan Dengan Hati Nurani, AKBP Netty Siagian Mundur Dari Polri — Sebuah Pelajaran Tentang Integritas Dan Hak Bekerja Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan? Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah? Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan

Beranda

REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026

badge-check

REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026 Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com  Sumbersari, Senin 02 November 2026 

Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, secara resmi membuka pendaftaran calon Perangkat Desa Tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sumbersari, Ibu Hestiani, yang menegaskan bahwa proses ini terbuka seluas-luasnya bagi warga yang memenuhi syarat.

“Kami membuka peluang ini secara terbuka dan transparan. Siapa pun yang merasa mampu dan memenuhi syarat, silakan mendaftar. Proses ini akan kami jalankan bersih dari KKN,” tegas Ibu Hestiani, Senin (2/11).

JADWAL PENDAFTARAN

– Mulai: Senin, 2 November 2026
– Berakhir: Senin, 10 November 2026
– Jam Kerja: Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB | Jumat pukul 08.00–11.00 WIB
– Tempat: Sekretariat Panitia PILKAUR, Kantor Desa Sumbersari

Berdasarkan pengumuman panitia, berikut dokumen yang harus disiapkan calon peserta:

No Dokumen Keterangan
1 Fotokopi KTP —
2 Fotokopi Ijazah Pendidikan terkahir yang dilegalisir
3 Fotokopi Akte Kelahiran Dilegalisir Dispendukcapil
4 Surat Pernyataan Sehat Dari RSUD/Puskesmas setempat
5 Surat Keterangan Bebas Narkoba —
6 SKCK Dari Kepolisian Resor setempat
7 Daftar Riwayat Hidup —
8 Surat Pernyataan Bermaterai

Penting bagi warga untuk memahami kerangka hukum yang berlaku dalam proses ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blitar No. 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengangkatan Perangkat Desa:

✅ Dasar Hukum Utama

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), khususnya Pasal 24 ayat (2) — perangkat desa diangkat berdasarkan kualifikasi, kemampuan, dan prestasi melalui proses seleksi yang transparan
– PP No. 16 Tahun 2026 — Kepala Desa hanya mengusulkan calon, pengangkatan sah setelah mendapat persetujuan Bupati melalui Camat

✅ Prinsip Seleksi yang Benar

1. Terbuka: Pengumuman dipasang di tempat strategis dan disosialisasikan ke seluruh dusun
2. Transparan: Syarat, kriteria, tahapan, dan hasil nilai harus diumumkan secara tertulis
3. Bebas KKN: Panitia menandatangani Pakta Integritas; dilarang intervensi dari pihak mana pun
4. Objektif: Penilaian berbasis standar yang jelas, bukan kebijakan sepihak
Istilah “Legalisir Akte Kelahiran”

Panitia mencantumkan syarat akte kelahiran yang dilegalisir Dispendukcapil. Secara administratif, dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode/NRN (Nomor Registrasi Nasional) sebenarnya sudah sah dan dapat diverifikasi langsung oleh panitia tanpa perlu legalisir ulang.jelas pengawas pilkaur Desa Sumbersari Din,saat dikonfirmasi media

Untuk ke depannya, panitia cukup meminta peserta memperlihatkan akte kelahiran asli ber-barcode saat pendaftaran, lalu mencocokkannya dengan fotokopi. Hal ini lebih efisien dan tetap menjamin keaslian dokumen sesuai arahan Dirjen Dukcapil.

Warga yang ingin mendaftar atau mengetahui ketentuan lebih lengkap dapat menghubungi panitia di:

– Pujo: 081336113162
– Ahmad Dani: 081555922611

Ketua panitia pilkaur desa sumbersari Pujo dan beberapa perangkat desa sebelumnya dikonfirmasi media via WhatsApp belum memberikan keterangan tambahan secara lengkap(1/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Sejalan Dengan Hati Nurani, AKBP Netty Siagian Mundur Dari Polri — Sebuah Pelajaran Tentang Integritas Dan Hak Bekerja

2 November 2026 - 03:15 WIB

Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan?

1 November 2026 - 14:35 WIB

Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah?

31 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan

31 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Trending di Beranda