Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Aroma Busuk Dugaan Setoran Haram PETI Menguat, Kapolres Pasaman Barat di Pusaran

badge-check


					Aroma Busuk Dugaan Setoran Haram PETI Menguat, Kapolres Pasaman Barat di Pusaran Perbesar

Media pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat Minggu 28/12/2025.

PASAMAN BARAT — Aroma busuk dugaan pembiaran tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tudingan datang keras dari Korwil Bela Negara, Uni Yatul Kubra, yang mengaku menerima informasi serius terkait dugaan aliran upeti miliaran rupiah dari para penambang emas ilegal kepada Kapolres Pasaman Barat.

Menurut Uni Yatul Kubra, informasi yang ia dengar menyebutkan bahwa seluruh penambang emas ilegal di wilayah Pasaman Barat diduga rutin memberikan setoran kepada oknum di lingkaran aparat penegak hukum, dengan nilai fantastis yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut, jika benar, dinilai menjadi alasan kuat mengapa aktivitas tambang ilegal seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

“Kalau benar informasi ini, maka ini bukan sekadar pembiaran, tapi dugaan perlindungan sistematis terhadap kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam negara,” tegas Uni Yatul Kubra kepada media.

Ia menilai, maraknya PETI yang merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam keselamatan warga, tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya ‘bekingan’ kuat. Karena itu, ia menduga kuat adanya perlindungan dari aparat, termasuk dugaan keterlibatan Kapolres Pasaman Barat.

Korwil Bela Negara mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Barat, dan Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap dugaan ini. Ia menegaskan, isu ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.

“Ini menyangkut marwah institusi Polri. Jika tidak dibuka secara transparan, publik akan semakin yakin bahwa hukum di Pasaman Barat bisa dibeli,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Namun demikian, publik kini menunggu:

apakah aparat penegak hukum berani membersihkan institusinya sendiri, atau justru membiarkan dugaan ini menjadi bom waktu yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat?

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda