Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

Beranda

Asmaning Ayu, Bantah Adanya Praktik Pungutan Tunai Di Pos Pantau Pengawasan Tambang MBLB Di Blitar

badge-check

Asmaning Ayu, Bantah Adanya Praktik Pungutan Tunai Di Pos Pantau Pengawasan Tambang MBLB Di Blitar Perbesar

 

MediaPari,||www.media-pari.coma

Jawa Timur  Selasa, 08/07/2025

Bapenda Kabupaten Blitar
Tidak pakai dan tak ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjawab tudingan terkait adanya praktik pungutan tunai atau cash money di pos-pos pantau pengawasan tambang MBLB(mineral bukan logam dan batuan)

Bapenda Kabupaten Blitar
Tidak pakai dan tak ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar

Menurutnya, mekanisme pungutan pajak atas aktivitas pengangkutan material tambang jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah dilakukan secara non-tunai dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. Kami hanya memeriksa STP (Surat Tanda Pengambilan) yang telah kita berikan kepada pengusaha tambang,” tegas Ayu saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, selasa (8/7)

Dia menjelaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut material tambang wajib membawa STP sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak. STP tersebut diberikan kepada sopir untuk kemudian diserahkan kepada petugas pos pantau sebagai alat verifikasi, tepatnya STP diberikan kepada sopir, lalu diserahkan kepada petugas di lapangan.

Jadi bukan uang tunai yang berpindah tangan, semuanya sudah didepositkan oleh pengusaha ke kas daerah,” jelasnya(7/8)

Penerapan STP ini merupakan bagian dari “Uji Coba” optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan pajak MBLB. Meski baru berjalan lima(5) hari, Ayu menyebut pencapaian pendapatan yang diperoleh telah menunjukkan hasil signifikan.

“Per hari ini sudah terkumpul Rp. 77 juta dari pemungutan pajak MBLB. Ini jauh lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp. 60 juta dalam satu tahun penuh,” ungkap Ayu.pada Awak media

Kebijakan ini, menurut Ayu, mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak daerah, diantaranya: Peraturan Pemerintah PP Nomor : 35 /Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu Permendagri Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan pajak MBLB.

Dengan dasar hukum tersebut, Ayu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin melakukan penarikan pajak di luar aturan mekanisme resmi. Bahkan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menemukan pelanggaran di lapangan untuk melapor langsung ke Bapenda.

“Kalau ada oknum yang memanfaatkan pos pantau untuk pungutan liar, silakan melaporkan ke kami. Yang jelas, kami bekerja sesuai aturan,” terangnya(Feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

17 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Trending di Beranda