Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

AWIBB DPD JABAR Layangkan Somasi  pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi Di Duga Tutup Mata Pada Kasus Oknum Guru Yang Sudah Di Tetap kan Menjadi Tersangka ( DPO )

badge-check


					AWIBB DPD JABAR Layangkan Somasi  pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi Di Duga Tutup Mata Pada Kasus Oknum Guru Yang Sudah Di Tetap kan Menjadi Tersangka ( DPO ) Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Kamis 23/10/2025.

BEKASI- SDN SUKADARMA 02, Jl.Ponpes Sukadarma,Kec,Sukatani,Kab.Bekasi, kembali menjadi sorotan Ketua timsus Aliansi Wartawan Indonesia bangkit bersama (AWIBB) DPD Jabar.

Timsus DPD AWIBB Jabar kirim surat peringatan pertama (somasi) ke dinas pendidikan kabupaten Bekasi karena tidak ada balasan surat untuk bisa di konfirmasi, terkait SDN Sukadarma 02,Sukatani yang dimana terdapat tenaga pengajar SDN Sukadarma 02, yang bernama (Rastim alias Timbul),berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/,Tanggal 9 Januari 2025. di tetapkan sebagai tersangka dari tiga pelaku sebagai otak pelaku,tindak kriminal,pencurian dengan pemberatan pasal 363,KUHPidana.

Merujuk pada surat pertama yang dilayangkan timsus DPD AWIBB pada hari Senin,22-09- 2025,sebagai laporan informasi awal ternyata tidak ada tanggapan dan tindakan pemanggilan kepada oknum guru yang menjadi DPO, terkesan tutup mata dan bungkam,akhir nya kamis 23-10-2025, kami putus kan untuk mengirim surat somasi pertama agar kepala dinas pendidikan memanggil oknum guru tersebut dan memberikan sanksi tegas”,ucap Jimmy ketua timsus AWIBB DPD Jabar.

Raja simatupang selaku ketua DPD AWIBB Jabar “meminta pihak kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah SDN Sukadarma 02 untuk,bisa kooperatif bekerja sama dengan APH untuk menyerahkan tersangka,bukan jadi pelindung,
dan sejak surat somasi pertama di layangkan apabila tidak ada tindakan dari kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi,beliau akan membuka laporan resmi ke polres metro Bekasi dengan pasal 55 56 juncto”.

“Bahkan para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul walaupun sudah berstatus DPO tapi masih aktif mengajar di sekolah yang jaraknya dengan Polsek Sukatani hanya 100 meter hingga 150 meter saja tapi tidak bisa tertangkap juga oleh pihak kepolisian sampai detik ini juga, sakti dan hebat sekali ” ujarnya bang Raja Simatupang sembari tertawa.

Kami selaku insan pers sudah bertindak sesuai aturan,sebelum bersurat kami sudah konfirmasi dan memberikan informasi pihak kepsek dan sekolah, surat laporan informasi kami kirim ,aneh nya oknum guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah tersebut,ada apa Dengan kepala sekolah?!, ya akhir nya kami terpaksa lanjutkan mengirim surat peringatan pertama(somasi) ke dinas pendidikan,” ujar Jimmy.

(Red)
SUMBER: DPD AWIBB JABAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda