MediaPari||www.media-pari.com

Jakarta Kamis 12/02/2026
Polemik dugaan penguasaan tanah ulayat oleh PT Gersindo Minang Plantation kian memanas. Setelah sebelumnya Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel Barus Simbolon menyoroti dugaan konflik agraria tersebut, kini Koordinator Wilayah Bela Negara Uni Yatul Kubra turut angkat suara dengan pernyataan tegas dan bernada keras.
Dalam pernyataan resminya, Korwil Bela Negara Uni Yatul Kubra menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut kedaulatan rakyat dan kehormatan masyarakat adat yang haknya dijamin konstitusi.
“Tanah ulayat bukan komoditas semata. Itu identitas, sejarah, dan warisan leluhur. Jika ada dugaan penguasaan tanpa proses yang transparan dan adil, maka ini persoalan serius yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sorotan publik juga mengarah pada posisi manajemen Wilmar Group yang disebut-sebut memiliki keterkaitan korporasi dengan PT Gersindo Minang Plantation. Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah induk perusahaan dapat melepaskan tanggung jawab ketika anak perusahaannya diterpa dugaan konflik agraria.
Korwil Bela Negara menegaskan bahwa dalam perspektif bela negara, mempertahankan hak rakyat atas tanah adalah bagian dari menjaga kedaulatan bangsa.
“Semangat Bela Negara bukan hanya soal pertahanan militer. Membela hak masyarakat atas tanahnya adalah bagian dari menjaga kedaulatan nasional. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal,” ujarnya.
Desakan pun menguat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan proses perolehan lahan oleh PT Gersindo Minang Plantation. Transparansi perusahaan, keterlibatan pemerintah daerah, serta langkah tegas aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Sejumlah tokoh masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya mengaku masih mempertanyakan kejelasan batas lahan, mekanisme persetujuan masyarakat (FPIC), serta kompensasi yang dinilai belum transparan. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak komunal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gersindo Minang Plantation maupun manajemen Wilmar Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat dan menegakkan supremasi hukum di tengah kuatnya kepentingan korporasi. Publik kini menanti: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali diam di tengah konflik agraria yang terus berulang?
(Red)









