Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap ll

badge-check


					Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap ll Perbesar

 

Media Pari ll www- media.pari.com Kabupaten Bekasi Senin 01/09/2025

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Senin (1/9/2025). Meski digelar daring, pelantikan tersebut sah secara administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Ade menekankan agar para PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis bekerja penuh semangat serta bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa pegawai yang tidak produktif akan dievaluasi dan berpotensi mendapat sanksi. Selain itu, kepala perangkat daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menambahkan, PPPK kini juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP sebagai motivasi kerja.

Endin menjelaskan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun kinerjanya akan terus dievaluasi secara berkala, baik setahun sekali maupun setiap enam bulan. Penilaian dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, sementara BKPSDM berperan sebagai fasilitator.(Dedy Sukandi)

Sumber: bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda