Media Pari ll www- media.pari.com Kabupaten Bekasi Senin 01/09/2025

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Senin (1/9/2025). Meski digelar daring, pelantikan tersebut sah secara administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Ade menekankan agar para PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis bekerja penuh semangat serta bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa pegawai yang tidak produktif akan dievaluasi dan berpotensi mendapat sanksi. Selain itu, kepala perangkat daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menambahkan, PPPK kini juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP sebagai motivasi kerja.
Endin menjelaskan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun kinerjanya akan terus dievaluasi secara berkala, baik setahun sekali maupun setiap enam bulan. Penilaian dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, sementara BKPSDM berperan sebagai fasilitator.(Dedy Sukandi)
Sumber: bekasikab.go.id