Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Diduga Ketidak Profesionalan Penyidik, Beberapa Warga Propramkan Penyidik Polres Metro Bekasi Kota

badge-check


					Diduga Ketidak Profesionalan Penyidik, Beberapa Warga Propramkan Penyidik Polres Metro Bekasi Kota Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com

Merasa kaget karna kasus digulirkan kembali dan Dugaan ketidak profesional  dalam menyelidiki laporan beberapa warga adukan hal tersebut ke propam Polda Metro Jaya (Jakarta, Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025).

Berawal dari masalah beberapa warga dengan ketua RT pada saat menjabat, beberapa warga perumahan dilaporkan ketua Rtnya  di Polres Metro Bekasi pada pada tanggal 12 Desember 2023, dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menggandeng pengacara kondang Imbran Bachtiar H., S.H., sebagai penerima kuasa dalam perkara tersebut.

Saat ditemui di awak Media Imbran menyampaikan “pelaporan tersebut dijalankan sesuai prosedur hukum, akan tetapi pada tanggal 18 April 2024 pelapor mendaftarkan juga konsep dan permasalahan dugaan pelangaran  pasal 310 kuhp dengan PERKARA GANTI RUGI PENCEMARAN NAMA BAIK TERSEBUT DI PENGADILAN NEGERI BEKASI .”

“perkara pidana tersebut belum selesai, akan tetapi perkara perkara perdatanya dinaikkan juga, maka menurut saya bila dikaji berdasarkan PERMA No.1 Tahun 1956 yang berbunyi : PASAL 1..

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Masih dengan imbran “oleh sebab itu perkara pidana tersebut harus di tangguhkan dahulu menunggu keputusan perdata, apalagi bila bila sudah ada keputusan ingkrah tetap dari pengadilan, maka perkara pidana hasur dihentikan. Untuk menguatkan penangguhan dan pemberhentian perkara tersebut tersebut kami sudah mengajukan Permohonan Penangguhan penyelidikan dan pemberhentian penyedikan  yang kami tujuan ke penyidik dan petinggi polri :

– Bapak KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ

– Bapak KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ

– Bapak KEPALA KEPOLISIAN RESORT BEKASI KOTA CQ

– Bapak KEPALA KEPOLISIAN UNIT RESKRIM BEKASI KOTA CQ

– Bapak SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT BEKASI KOTA

tutup imbran”

Pelaporan / Pengaduan ke propam tersebut dilakukan oleh beberapa warga dikarenakan mendapatkan panggilan kembali sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota dan hingga berita ini dinaikkan, selanjutnya awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait.

 

Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda