Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Ketua Harian LKAAM Angkat Bicara Nyatakan Uyun Dt. Manindiang Alam Ketua Adat Nagari yang Sah.

badge-check


					Ketua Harian LKAAM Angkat Bicara Nyatakan Uyun Dt. Manindiang Alam Ketua Adat Nagari yang Sah. Perbesar

Media pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat Selasa 10/01/2026.

 

PASAMAN BARAT — Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari.

“Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran.

Menutup Ruang Dualisme KAN

Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh spekulasi dan klaim tandingan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dualisme kepemimpinan KAN merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat, karena bertentangan dengan prinsip musyawarah ninik mamak dan aturan tertulis yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa KAN adalah lembaga adat tertinggi di nagari, sehingga keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kaum dan suku.

Selaras dengan AD/ART dan Perda

Penetapan Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN yang sah dinilai selaras dengan AD/ART KAN Lingkuang Aua, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, serta Perda Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur Kerapatan Adat Nagari.

Dalam AD/ART KAN secara tegas disebutkan bahwa identitas ninik mamak dan kepengurusan KAN tidak boleh ganda, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

“Adat itu jelas, tidak abu-abu. Kalau sudah diputuskan secara adat dan sesuai aturan, maka seluruh anak kemenakan wajib tunduk,” ujar Khaidir menambahkan.

Seruan Kepatuhan Adat

Ketua Harian LKAAM juga menyerukan kepada seluruh ninik mamak, penghulu suku, serta masyarakat Nagari Lingkuang Aua agar menghentikan polemik dan menghormati keputusan adat.

Menurutnya, memperpanjang konflik hanya akan merusak marwah adat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga adat itu sendiri.

“Adat bukan alat kepentingan. Adat adalah pemersatu,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, LKAAM secara institusional menegaskan hanya satu kepemimpinan KAN yang sah, sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim jabatan Ketua KAN tanpa dasar adat dan hukum yang jelas.

“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi.
Ketua satu, adat satu.”

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bantahan resmi terhadap pernyataan Ketua Harian LKAAM tersebut.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda