Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Ketua Harian LKAAM Angkat Bicara Nyatakan Uyun Dt. Manindiang Alam Ketua Adat Nagari yang Sah.

badge-check

Ketua Harian LKAAM Angkat Bicara Nyatakan Uyun Dt. Manindiang Alam Ketua Adat Nagari yang Sah. Perbesar

Media pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat Selasa 10/01/2026.

 

PASAMAN BARAT — Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari.

“Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran.

Menutup Ruang Dualisme KAN

Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh spekulasi dan klaim tandingan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dualisme kepemimpinan KAN merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat, karena bertentangan dengan prinsip musyawarah ninik mamak dan aturan tertulis yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa KAN adalah lembaga adat tertinggi di nagari, sehingga keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kaum dan suku.

Selaras dengan AD/ART dan Perda

Penetapan Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN yang sah dinilai selaras dengan AD/ART KAN Lingkuang Aua, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, serta Perda Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur Kerapatan Adat Nagari.

Dalam AD/ART KAN secara tegas disebutkan bahwa identitas ninik mamak dan kepengurusan KAN tidak boleh ganda, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

“Adat itu jelas, tidak abu-abu. Kalau sudah diputuskan secara adat dan sesuai aturan, maka seluruh anak kemenakan wajib tunduk,” ujar Khaidir menambahkan.

Seruan Kepatuhan Adat

Ketua Harian LKAAM juga menyerukan kepada seluruh ninik mamak, penghulu suku, serta masyarakat Nagari Lingkuang Aua agar menghentikan polemik dan menghormati keputusan adat.

Menurutnya, memperpanjang konflik hanya akan merusak marwah adat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga adat itu sendiri.

“Adat bukan alat kepentingan. Adat adalah pemersatu,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, LKAAM secara institusional menegaskan hanya satu kepemimpinan KAN yang sah, sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim jabatan Ketua KAN tanpa dasar adat dan hukum yang jelas.

“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi.
Ketua satu, adat satu.”

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bantahan resmi terhadap pernyataan Ketua Harian LKAAM tersebut.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda