Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

badge-check


					Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses! Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bogor Kamis 11/09/2025

BOGOR – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menuai kecaman luas. Insiden yang terjadi di SMKN 1 Cileungsi pada Rabu (10/9/2025) itu tidak hanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mencoreng etika kelembagaan DPRD.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, S.Kom, angkat bicara. Menurutnya, tindakan merebut ponsel dan menghardik wartawan di depan publik adalah bentuk nyata arogansi pejabat publik sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi antara Junaidi dan wartawan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran UU Pers dan kode etik dewan. Jika dibiarkan, publik bisa menilai DPRD Bogor sebagai lembaga yang anti-kritik dan menutup ruang kebebasan pers,” tegas Joel.

Joel juga menyinggung rekam jejak Junaidi yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus rangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal. Ia menilai, munculnya kasus intimidasi ini memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan jabatan dan upaya menutupi kesalahan melalui sikap represif.

“Kami mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil dan memproses Junaidi Samsudin. Jangan sampai marwah lembaga dewan semakin hancur hanya karena ulah oknum yang arogan,” tambah Joel.

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan sama dengan merampas hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. “Pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan mengkhianati konstitusi,” tandas Joel Barus Simbolon.

Kasus ini menjadi catatan hitam hubungan pejabat daerah dengan media. Kini, publik menanti apakah DPRD Kabupaten Bogor berani menegakkan etika dan aturan, atau justru melindungi salah satu pimpinannya meski jelas-jelas melanggar hukum dan etika.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda