Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

badge-check


					Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses! Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bogor Kamis 11/09/2025

BOGOR – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menuai kecaman luas. Insiden yang terjadi di SMKN 1 Cileungsi pada Rabu (10/9/2025) itu tidak hanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mencoreng etika kelembagaan DPRD.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, S.Kom, angkat bicara. Menurutnya, tindakan merebut ponsel dan menghardik wartawan di depan publik adalah bentuk nyata arogansi pejabat publik sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi antara Junaidi dan wartawan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran UU Pers dan kode etik dewan. Jika dibiarkan, publik bisa menilai DPRD Bogor sebagai lembaga yang anti-kritik dan menutup ruang kebebasan pers,” tegas Joel.

Joel juga menyinggung rekam jejak Junaidi yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus rangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal. Ia menilai, munculnya kasus intimidasi ini memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan jabatan dan upaya menutupi kesalahan melalui sikap represif.

“Kami mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil dan memproses Junaidi Samsudin. Jangan sampai marwah lembaga dewan semakin hancur hanya karena ulah oknum yang arogan,” tambah Joel.

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan sama dengan merampas hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. “Pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan mengkhianati konstitusi,” tandas Joel Barus Simbolon.

Kasus ini menjadi catatan hitam hubungan pejabat daerah dengan media. Kini, publik menanti apakah DPRD Kabupaten Bogor berani menegakkan etika dan aturan, atau justru melindungi salah satu pimpinannya meski jelas-jelas melanggar hukum dan etika.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda