Klaim Sepihak Ketua Baru Karang Taruna Desa Jayasampurna Dipertanyakan, Diduga Cacat Hukum PUTUS KONTRAK SEMBARANGAN BISA MASUK BLACKLIST — PESAN PENTING UNTUK PMI Cegah Kerusakan Pesisir, DPC Gerindra Blitar Gelar Aksi Bersih Pantai Tambakrejo Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

Beranda

Klaim Sepihak Ketua Baru Karang Taruna Desa Jayasampurna Dipertanyakan, Diduga Cacat Hukum

badge-check

Klaim Sepihak Ketua Baru Karang Taruna Desa Jayasampurna Dipertanyakan, Diduga Cacat Hukum Perbesar

 

 

 

 

 

MediaPari||www. media-pari.com,

Kabupaten Bekasi  Minggu 18/10/2026

Jayasampurna,— Polemik mengenai keabsahan pergantian kepemimpinan Karang Taruna Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kian memanas.

Dugaan adanya rekayasa prosedur administrasi dan manipulasi forum mencuat setelah unsur pimpinan teras organisasi tersebut angkat bicara membuka fakta yang sebenarnya terjadi.

Wakil Ketua Karang Taruna Desa Jayasampurna, Bapak Ombi, menyampaikan secara terbuka bahwa Rapat Pleno yang diklaim menetapkan ketua atau Pelaksana Tugas (Plt.) baru tersebut diduga kuat cacat hukum organisasi.

Proses tersebut dinilai menabrak aturan formal AD/ART serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 122 Tahun 2020.
Bapak Ombi mengungkapkan, ada tiga kejanggalan fatal yang terjadi dalam proses pelaksanaan rapat hingga mendadak memunculkan pengumuman ketua baru tersebut:

1. Penyelubungan Agenda Rapat

Bapak Ombi menyampaikan bahwa surat undangan yang disebarkan sama sekali tidak mencantumkan agenda krusial mengenai pengunduran diri ketua lama maupun pemilihan atau penunjukan Plt. penggantinya.
“Judul atau perihal surat dari rapat tersebut tertulis jelas dan hanya membahas rapat internal bulanan biasa. Tidak ada pembahasan tertulis mengenai agenda pengunduran diri ketua apalagi penunjukan Plt. penggantinya,” tegas Ombi.

2. Undangan Fisik Tidak Didistribusikan secara Merata

Sebagai Wakil Ketua yang memegang posisi strategis di kepengurusan harian, Ombi mengaku dirinya justru diabaikan secara administratif.
“Undangan fisik resmi untuk rapat tersebut bahkan tidak sampai ke tangan saya selaku Wakil Ketua,” ketusnya. Ia menambahkan, pada saat pelaksanaan rapat, dirinya memang berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang sakit.

3. Kejanggalan paling fatal terletak pada jumlah konstituen yang hadir. Ombi membeberkan bahwa rapat tersebut sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum organisasi untuk mengambil keputusan strategis karena gagal memenuhi syarat kuorum kehadiran pengurus aktif.

Secara aturan main organisasi, rapat tersebut tidak sah dan tidak bisa menghasilkan keputusan mutlak,” bebernya.

Kemunculan Flyer “Ketua Terpilih” Picu Keresahan
Polemik ini memuncak ketika di tengah ketidaksahan forum tersebut, tiba-tiba beredar luas infografis atau flyer digital di media sosial yang berisi ucapan selamat atas terpilihnya Ketua Karang Taruna Desa Jayasampurna yang baru.

Manipulasi hasil rapat ini dinilai merugikan marwah organisasi kepemudaan desa dan mencederai demokrasi di tingkat akar rumput. Mengingat mundurnya ketua lama adalah demi keperluan mencalonkan diri dalam kontestasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayasampurna, proses administrasi yang cacat hukum ini dikhawatirkan dapat berdampak pada legalitas berkas pencalonan BPD itu sendiri.

Siap Ambil Langkah Hukum Bersama Law Firm PARI

Menyikapi perkembangan situasi yang dinilai mencederai aturan main organisasi, Bapak Ombi menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memaksakan hasil rapat sepihak tersebut untuk dilegalkan ke tingkat pemerintahan desa.
“Sebagai langkah selanjutnya, jika memang mereka masih memaksakan agar Surat Keputusan (SK) perubahan pengurus tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa, maka saya secara resmi akan menggandeng pengacara kondang Imbran Bachtiar Hidayat, S.H. dari Law Firm PARI untuk melakukan upaya hukum,” tegas Ombi dengan nada tinggi.

Langkah hukum ini, menurut Ombi, diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral demi menyelamatkan marwah Karang Taruna Desa Jayasampurna dari praktik-praktik inkonstitusional.

Hingga berita ini dimuat, sejumlah pengurus dan perwakilan pemuda mendesak Pemerintah Desa Jayasampurna selaku Pembina Umum untuk bersikap bijak dengan tidak menerbitkan SK atas hasil rapat pleno sepihak tersebut guna menghindari tuntutan hukum yang lebih luas.

Tim Investigasi Awak  Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia  mempersilah kan  pada pihak pihak terkait, Apabila Ada sanggahan dan Hak Jawab Kami selaku media Cetak  dan online Siap menerima sanggahan . (Tim/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PUTUS KONTRAK SEMBARANGAN BISA MASUK BLACKLIST — PESAN PENTING UNTUK PMI

18 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Cegah Kerusakan Pesisir, DPC Gerindra Blitar Gelar Aksi Bersih Pantai Tambakrejo

17 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

17 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Trending di Beranda