Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

KPK Amankan Lima Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah

badge-check


					KPK Amankan Lima Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jakarta Kamis 11/12/2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada 9–10 Desember 2025. Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, KPK mengamankan total lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Kronologi Kegiatan
Pada 9 Desember 2025, tim KPK terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung. Kegiatan kemudian berlanjut pada 10 Desember 2025, dengan dilakukannya penindakan di Kabupaten Lampung Tengah.
Lima orang yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Seluruh pihak yang diamankan tiba secara bertahap, termasuk Bupati Ardito Wijaya yang tiba sekitar pukul 20.15 WIB dengan membawa barang pribadi.

Dugaan Perkara
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah. Sejumlah informasi awal mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Adapun rincian proyek, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman. Sesuai ketentuan dalam KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Status Para Pihak
Pada tahap ini, seluruh pihak yang diamankan berstatus sebagai terperiksa. Penetapan status tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Konferensi Pers Resmi
KPK menjadwalkan konferensi pers resmi pada 11 Desember 2025 untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk pengumuman identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatannya.

KPK berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan transparan. KPK mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menunggu informasi resmi melalui konferensi pers maupun kanal komunikasi KPK.
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda