Menu

Mode Gelap
Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Polres Madiun Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 77 Personel Resmi Naik Pangkat Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius

Beranda

Kritik Pedas Bang Munthe: Jangan Biarkan Warga Jadi Korban Lambatnya Birokrasi Program PTSL

badge-check


					Kritik Pedas Bang Munthe: Jangan Biarkan Warga Jadi Korban Lambatnya Birokrasi Program PTSL Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Bekasi Kamis07/08/2025.

BEKASI – Memasuki triwulan kedua tahun 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terus menggeber pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembangunan Zona Integritas dan percepatan penyelesaian tunggakan permohonan yang menumpuk.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Andri Ivandi Ginting Munthe, yang akrab disapa Bang Munthe, bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, M. Hafis alias Bang Hafis, memimpin langsung upaya percepatan ini agar target penyelesaian program PTSL dapat tercapai sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat. Kamis, (7/8/2025).

Dalam apel pagi pada Selasa, 29 Juli 2025, Bang Munthe memberikan instruksi tegas kepada seluruh tim PTSL untuk menyelesaikan target yang telah ditentukan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen kolektif dari semua jajaran agar tunggakan permohonan yang belum terselesaikan dapat segera dirampungkan secara optimal.

“Jangan menunda pekerjaan. Semua tim harus fokus dan tuntas demi capaian target nasional ini,” ujar Bang Munthe.

Sebagai bentuk aksi nyata, BPN Kota Bekasi telah melakukan kunjungan intensif ke beberapa kelurahan. Pada Senin, 4 Agustus 2025 dan Rabu, 6 Agustus 2025, tim BPN mendatangi Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Tak hanya itu, Bang Hafis secara langsung menyambangi Kelurahan Jatisari untuk mengambil langsung berkas PTSL yang belum dikirimkan.

Dari target 500 berkas di Kelurahan Jatisari, baru 288 berkas yang masuk. Sementara Kelurahan Jatimakmur dari target 300 berkas, baru menyetorkan 297 berkas. Meski mendekati target, jumlah tersebut masih belum ideal untuk memastikan kelancaran administrasi dan distribusi sertifikat.

Bang Munthe menyampaikan bahwa keberhasilan program PTSL membutuhkan peran aktif dari setiap kelurahan, terlebih kelurahan-kelurahan yang telah mendapatkan kuota. Ia secara khusus menyoroti Kelurahan Bekasi Jaya, Duren Jaya, dan Margahayu, yang hingga saat ini belum merespons optimal terhadap implementasi program PTSL.

“Kami berharap seluruh kelurahan di Kota Bekasi yang telah mendapatkan kuota segera merespon. Jika ada kendala, diskusikan bersama kami di BPN Kota Bekasi, agar tidak ada miskomunikasi dan warga tidak menjadi korban akibat kelambanan birokrasi,” tegas Bang Munthe.

Bang Hafis menambahkan bahwa sinergi antar-instansi dan transparansi komunikasi menjadi kunci dalam menyukseskan program strategis nasional ini. BPN Kota Bekasi juga berkomitmen untuk terus membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan semangat gotong royong dan integritas tinggi, BPN Kota Bekasi optimis seluruh target PTSL tahun 2025 akan tercapai tepat waktu, demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum?

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan

30 Juni 2026 - 16:09 WIB

Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius

30 Juni 2026 - 15:55 WIB

Trending di Beranda