Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

badge-check


					LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, 2 Mei 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. CIMB Niaga Auto Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi konsumen. “Gugatan ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum guna melindungi konsumen dari praktik yang kami anggap menyimpang dan merugikan. LPK-RI hadir untuk mengawal hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas M. Fais Adam.

Gugatan PMH ini diajukan oleh LPK-RI yang diwakili oleh Advokat LPK-RI, yaitu Misrayanti, S.H, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H, Rina, S.H, dan Ainur Ilham Syahrima, S.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum konsumen yang menjadi korban dari dugaan pelanggaran prosedur pembiayaan dan intimidasi oleh CIMB Niaga Finance.

Misrayanti, S.H., salah satu advokat yang mewakili konsumen, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti adanya dugaan manipulasi data dalam proses analisis kredit serta pelanggaran terhadap prosedurpenagihan. “Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., yang menekankan bahwa praktik semena-mena terhadap konsumen harus dihentikan. “Sudah saatnya lembaga pembiayaan tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

LPK-RI berharap agar melalui proses persidangan ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum konsumen serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda