Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

badge-check

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, 2 Mei 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. CIMB Niaga Auto Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi konsumen. “Gugatan ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum guna melindungi konsumen dari praktik yang kami anggap menyimpang dan merugikan. LPK-RI hadir untuk mengawal hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas M. Fais Adam.

Gugatan PMH ini diajukan oleh LPK-RI yang diwakili oleh Advokat LPK-RI, yaitu Misrayanti, S.H, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H, Rina, S.H, dan Ainur Ilham Syahrima, S.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum konsumen yang menjadi korban dari dugaan pelanggaran prosedur pembiayaan dan intimidasi oleh CIMB Niaga Finance.

Misrayanti, S.H., salah satu advokat yang mewakili konsumen, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti adanya dugaan manipulasi data dalam proses analisis kredit serta pelanggaran terhadap prosedurpenagihan. “Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., yang menekankan bahwa praktik semena-mena terhadap konsumen harus dihentikan. “Sudah saatnya lembaga pembiayaan tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

LPK-RI berharap agar melalui proses persidangan ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum konsumen serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH