Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

badge-check


					LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, 2 Mei 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. CIMB Niaga Auto Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi konsumen. “Gugatan ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum guna melindungi konsumen dari praktik yang kami anggap menyimpang dan merugikan. LPK-RI hadir untuk mengawal hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas M. Fais Adam.

Gugatan PMH ini diajukan oleh LPK-RI yang diwakili oleh Advokat LPK-RI, yaitu Misrayanti, S.H, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H, Rina, S.H, dan Ainur Ilham Syahrima, S.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum konsumen yang menjadi korban dari dugaan pelanggaran prosedur pembiayaan dan intimidasi oleh CIMB Niaga Finance.

Misrayanti, S.H., salah satu advokat yang mewakili konsumen, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti adanya dugaan manipulasi data dalam proses analisis kredit serta pelanggaran terhadap prosedurpenagihan. “Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., yang menekankan bahwa praktik semena-mena terhadap konsumen harus dihentikan. “Sudah saatnya lembaga pembiayaan tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

LPK-RI berharap agar melalui proses persidangan ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum konsumen serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda