Menu

Mode Gelap
Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali  Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan Bakti Sosial Kesehatan,Pemdes Wonodadi Dan IKA-PMII Hadirkan Terapi Gratis Bagi Warga.

Beranda

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

badge-check


					LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com

LPK-RI Layangkan Gugatan PMH terhadap CIMB Niaga Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, 2 Mei 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. CIMB Niaga Auto Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi konsumen. “Gugatan ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum guna melindungi konsumen dari praktik yang kami anggap menyimpang dan merugikan. LPK-RI hadir untuk mengawal hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas M. Fais Adam.

Gugatan PMH ini diajukan oleh LPK-RI yang diwakili oleh Advokat LPK-RI, yaitu Misrayanti, S.H, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H, Rina, S.H, dan Ainur Ilham Syahrima, S.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum konsumen yang menjadi korban dari dugaan pelanggaran prosedur pembiayaan dan intimidasi oleh CIMB Niaga Finance.

Misrayanti, S.H., salah satu advokat yang mewakili konsumen, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti adanya dugaan manipulasi data dalam proses analisis kredit serta pelanggaran terhadap prosedurpenagihan. “Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., yang menekankan bahwa praktik semena-mena terhadap konsumen harus dihentikan. “Sudah saatnya lembaga pembiayaan tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

LPK-RI berharap agar melalui proses persidangan ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum konsumen serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

31 Mei 2026 - 13:05 WIB

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

30 Mei 2026 - 15:24 WIB

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan

26 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan
Trending di Beranda