Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

Polemik Kabel Fiber Optik Tanpa Izin, PT Airwafe Mitra XL Axiata Dianggap Bekerja Tidak Sesuai Prosedur dan Aturan Dari Pemerintah

badge-check

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Kamis 05/09/2025

Polemik mengenai penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin kembali mencuat di sisi Jalan Desa Sukaragam kec Serang baru . Kali ini, perhatian publik tertuju pada perusahaan penyedia jaringan, PT Airwafe yang merupakan mitra dari XL Axiata.

Berdasarkan penelusuran pada Jumat (05/09/2025), terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh para pekerja PT Airwafe di sepanjang Jalan Cibarusah Serang Baru, tanpa papan proyek atau informasi resmi dan tidak memberikan Pengaman Keselmatan Pada pekerja dan Tidak memakai penerangan Serta Tidak Dapat menunjukkan adanya izin dari pemerintah setempat.

Adi Sebagai pengawas lapangan di pekerjaan mengatakan ” Saya Dari PT Airwafe pak bermitra Dengan PT XL dan kami dikawal dari angkatan seragam loreng pak (Jalal ) dari kesatuan ABRI ,” ujar Adi pada Awak media

Tim Investigasi pun menanyakan sejauh mana perijinan yang di bawa saat bekerja” ini lagi komunikasi sama ketua RW dan RT setempat pak ” imbuh Adi.

Sangat di sayang kan PT Airwafe tidak bisa menunjuk kan legalitas yang valid kepada Awak Media dan pemerintah setempat dan saat di wawancara oleh awak media,
Ketua RW dan RT sukaragam serta Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah agar tidak menutup mata dan telinga kepada semua kontraktor yang merugikan aset negara agar bisa bertindak tegas yang sudah mengambil keuntungan secara Curang tanpa mengantongi ijin dari pemerintah, sampai berita ini di tayang kan pihak Media akan Mengawal kegiatan kegiatan di wilayah sesuai kontrol sosial kepada semua pekerjaan dan kegiatan, di negara Republik indonesia ini.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda