Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 05/09/2025

Polemik mengenai penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin kembali mencuat di sisi Jalan Desa Sukaragam kec Serang baru . Kali ini, perhatian publik tertuju pada perusahaan penyedia jaringan, PT Airwafe yang merupakan mitra dari XL Axiata.
Berdasarkan penelusuran pada Jumat (05/09/2025), terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh para pekerja PT Airwafe di sepanjang Jalan Cibarusah Serang Baru, tanpa papan proyek atau informasi resmi dan tidak memberikan Pengaman Keselmatan Pada pekerja dan Tidak memakai penerangan Serta Tidak Dapat menunjukkan adanya izin dari pemerintah setempat.
Adi Sebagai pengawas lapangan di pekerjaan mengatakan ” Saya Dari PT Airwafe pak bermitra Dengan PT XL dan kami dikawal dari angkatan seragam loreng pak (Jalal ) dari kesatuan ABRI ,” ujar Adi pada Awak media
Tim Investigasi pun menanyakan sejauh mana perijinan yang di bawa saat bekerja” ini lagi komunikasi sama ketua RW dan RT setempat pak ” imbuh Adi.
Sangat di sayang kan PT Airwafe tidak bisa menunjuk kan legalitas yang valid kepada Awak Media dan pemerintah setempat dan saat di wawancara oleh awak media,
Ketua RW dan RT sukaragam serta Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah agar tidak menutup mata dan telinga kepada semua kontraktor yang merugikan aset negara agar bisa bertindak tegas yang sudah mengambil keuntungan secara Curang tanpa mengantongi ijin dari pemerintah, sampai berita ini di tayang kan pihak Media akan Mengawal kegiatan kegiatan di wilayah sesuai kontrol sosial kepada semua pekerjaan dan kegiatan, di negara Republik indonesia ini.
[BHR]