Menu

Mode Gelap
Perkuat Soliditas Organisasi, Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

Beranda

Polres Banjar Negara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Ratamba

badge-check


					Polres Banjar Negara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Ratamba Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jawa Tengah , Sabtu 30/08/2025

Banjarnegara- Kejadian penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Februari 2025, saat kunjungan Kapolres Banjarnegara ke Bencana Tanah Gerak Ratamba, yang dialami oleh Aji Setiawan sebagai korban yang telah melaporkan ke Polres Banjarnegara, kini masuk tahap rekonstruksi.

Untuk kelancaran penyelidikan, pihak Polres Banjarnegara telah mengirim surat kepada korban untuk hadir pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 13.00 di Polres Banjarnegara yang beralamat di Jalan Pemuda Banjarnegara untuk melakukan rekonstruksi kejadian tersebut.

Aji Setiawan, selaku korban warga Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, telah memenuhi panggilan dan didampingi oleh pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia cabang Banjarnegara. Kejadian penganiayaan dan pengroyokan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB, dimulai karena perselisihan pelaku atas unggahan tulisan di media sosial. Kejadian penganiayaan dan pengroyokan dilakukan oleh lebih dari satu orang di dekat makam Desa Ratamba Penawaran.

Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dengan inisial T, S, AN, H, dan S, yang sudah diamankan oleh pihak aparat penegak hukum menjalani tahanan titipan penyidik selama 60 hari. Berkas telah memasuki tahap P19, dan para pelaku dapat diancam Pasal 170 KUHP dan Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Setelah menjalani rekonstruksi, Aji Setiawan mengungkapkan, “Beberapa waktu yang lalu setelah kejadian, saya didatangi oleh beberapa orang penting di instansi Banjarnegara. Ada yang datang menemui saya dan ada yang menghubungi lewat telepon untuk meminta berdamai serta mencabut laporan. Namun, saya tidak mau karena para pelaku tidak mengakui perbuatannya. Saya ingin mencari keadilan.”, Ujar Aji ,Sabtu, 30 /08/2025

Harmono SH, MM, CLA selaku pengacara korban dari Ikatan Advokat Indonesia Cabang Banjarnegara yang mendampingi, menjelaskan, “Hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar hukum. Apalagi ini merupakan delik umum bukan delik khusus negara, sehingga hukum harus ditegakkan sesuai dengan yang berlaku. Siapa pun yang melakukan penganiayaan dan pengroyokan harus diproses hukum.”

Penyidik yang dihubungi melalui telepon dan tidak menyebutkan namanya menjelaskan, “Rekonstruksi sudah dilakukan, hanya tinggal penyelesaian berkas saja.” Terkait hal ini, masyarakat harus sadar akan hukum dan tidak boleh main hakim sendiri karena dapat berpotensi melanggar hukum. Jika ada masalah yang berkaitan dengan hukum, lebih baik berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda