Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Senin 28/07/2025.

Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Namun ternyata masih ada desa yang diduga tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan dana desa, seperti Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi,
Saat ini Pemerintah Desa Sukaragam melaksanakan pembangunan Kantor Sekretariat RW Di beberapa Perumahan Di wilayah Desa Sukaragam namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor Sekretariat ini tanpa dilengkapi (K 3)para pekerjanya tidak di lengkapi alat pengaman Keselamatan dalam Bekerja, sehingga ada kemungkinan melanggar ketentuan dari pemerintah,
Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi” Campuran matrial dan semen,pasir dll kurang maksimal, lalu dibagian yang sedang dibangun ini, sehingga pembangunan kantor sekretariat RW di beberapa titik ini, dinilai tidak sesuai dengan kualitas atau spesifikasi.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi mengatakan,
Proyek pembangunan Sekretariat RW ini sangat membingungkan yang pertama terkait sumber dana anggaranya Sangat Fantastik nilai anggaran-nya Rp 120.629,400, dan lama masa waktu Tidak tertera pengerjaannya.
“Selain itu, progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi” tanpa ditata secara rapih bersama olahan adukan semen dan pasir, jelas bangunan sekretariat Rw ini tidak akan memiliki kualitas kekuatan yang baik,”katanya.
Sementara H Ucup Ke eng sebagai Kades Sukaragam saat ditemuin dikantor Desa tidak ada. Baik pun Sekdes nya Saat dihubungi awak media melalui WhatsApp untuk dikonfirmasi, tidak ada jawaban sama sekali.
[BHR]