MediaPari||www.Media-pari.com
JawaTimur Jumat 05/06/2026

Kabupaten Blitar media-pari.com Blitar, 5 Juni 2026 – Ketidakjelasan status sertipikat tanah program redistribusi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mendorong tiga warga mengajukan permohonan klarifikasi resmi ke Kantor Pertanahan setempat.
Diwakili Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CLPK) DPP Jawa Timur, para pemohon menuntut kepastian hukum terkait hak atas tanah yang seharusnya sudah menjadi milik mereka.
Melalui surat nomor 022/Per/LBH-CLPK/DPP.JTM/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026, Heru Subagyo, Sumarsh, dan Yeni Rahma Sari menyatakan hingga saat ini mereka belum menerima dokumen hak atas tanah meski tercatat sebagai peserta resmi program reforma agraria tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat justru menimbulkan kekhawatiran: disebutkan sertipikat yang dimaksud telah diterbitkan, namun diduga tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Kami membutuhkan kepastian hukum. Apakah sertipikat itu sudah terbit? Atas nama siapa? Di mana keberadaannya? Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka,” ujar Sodikin, S.H., Kuasa Hukum dari LBH CLPK, saat dikonfirmasi.
Permohonan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam suratnya, tim hukum meminta Kantor Pertanahan Blitar menjawab lima poin utama: status penerbitan sertipikat, nomor dan tanggal terbit, nama pemegang hak, alasan penundaan jika belum selesai, serta akses data resmi yang relevan.
Pihak pemberi kuasa memberikan tenggat waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan tertulis. Jika tidak ada jawaban atau penjelasan yang memuaskan, langkah hukum lanjutan disiapkan, mulai dari mengajukan keberatan administratif, permohonan informasi publik, hingga pengaduan ke instansi pengawas seperti Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Ombudsman RI, dan Komisi Informasi.
Surat permohonan juga ditembuskan kepada Bupati Blitar, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Camat Nglegok, dan Kepala Desa Modangan.
“Program redistribusi tanah bertujuan menyejahterakan masyarakat dan memberikan kepastian hak milik.
Jika justru ada ketidakjelasan atau dugaan penyimpangan, maka tujuan negara tersebut tidak tercapai.
Kami berharap instansi terkait dapat terbuka dan menyelesaikan masalah ini dengan transparan,” tegas Sodikin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Warga berharap jalur hukum ini dapat membuka kejelasan agar hak atas tanah yang telah diamanatkan negara dapat dinikmati oleh penerima yang sah.
(Feze)









