
MediaPari||www.media-pari.com
Blitar, 18 Oktober 2026 — media-pari.com
Sebagian tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 00273 yang berlokasi di Jalan Hasanudin No. 23, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, milik Wiwin Hernita, diduga telah digunakan untuk proyek peningkatan trotoar tanpa melalui proses pengadaan tanah dan tanpa adanya ganti kerugian yang layak.
Wiwin Hernita yang sehari-hari berprofesi sebagai dokter, menceritakan bahwa dirinya baru menyadari sebagian tanahnya telah masuk ke area proyek peningkatan trotoar yang sedang berjalan di depan rumahnya. Hingga pengerjaan fisik proyek berlangsung, belum ada pihak yang melakukan pendataan, musyawarah, maupun penawaran ganti kerugian atas tanah yang terpakai tersebut.
“Sertifikat ini masih atas nama saya, belum ada pelepasan hak, belum ada pembicaraan soal ganti rugi, tapi fisik pengerjaan sudah masuk ke tanah saya,” ungkap Wiwin Hernita saat didampingi perwakilan Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Kota Blitar di kediamannya, Minggu (18/10).
Karena merasa dirugikan dan belum mendapat kejelasan dari pihak terkait, Wiwin Hernita kemudian menyerahkan mandat pendampingan secara resmi kepada GIBM Kota Blitar. Surat kuasa khusus telah diterima langsung oleh Kasmani, Ketua DPC GIBM Kota Blitar, dan Wiku Umboyono, Wakil Ketua DPC GIBM Kota Blitar, di sekretariat Jalan Widuri No. 57, Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar.
Aturan Wajib: Dulu Ganti Rugi, Baru Pakai Tanah
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengambilan atau penggunaan tanah warga untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil. Prosedurnya berurutan: penetapan lokasi → inventarisasi → penilaian → musyawarah ganti kerugian → kesepakatan → pembayaran → baru pelepasan hak dan pelaksanaan fisik.
“Nilai proyek berapapun besarnya, jika menyentuh tanah warga yang bersertifikat, maka aturan mainnya tetap sama. Tidak boleh ada alasan ‘proyek kecil’ sehingga aturan pengadaan tanah diabaikan,” tegas Kasmani, Ketua GIBM Kota Blitar.
📝 GIBM Siap Fasilitasi Pengaduan Resmi
Pihak GIBM Kota Blitar menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Bappeblitra Kota Blitar, serta Walikota Blitar, untuk meminta penjelasan tertulis terkait:
✅ Apakah ada dokumen penetapan lokasi proyek tersebut?
✅ Apakah sudah ada proses inventarisasi dan penilaian lahan yang terpakai?
✅ Kapan ganti kerugian akan dibicarakan dan diselesaikan?
Jika dalam waktu 15 hari kerja belum ada tanggapan yang memuaskan, pengaduan akan diteruskan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Inspektorat Kota Blitar.
“Hak milik yang dilindungi sertifikat SHM tidak boleh diambil atau digunakan secara sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk pemerintah. Jika memang untuk kepentingan umum, maka jalannya harus sesuai undang-undang: ganti kerugian dibayar dulu, baru tanah boleh digunakan,” tegas Wiwin Hernita.
Redaksi media-pari.com sedang berusaha menghubungi pihak DPUPR Kota Blitar untuk menanyakan hal yang sama guna mendapatkan keterangan berimbang. Pantau terus perkembangan kasus ini.
Laporan: Tim Liputan media-pari.com
Foto: Dokumen SHM No. 00273 milik Wiwin Hernita
(fe)










