Menu

Mode Gelap
Skandal Penipuan Miliaran Rupiah Di Duga Oleh Salah Satu Pendiri Setara Institute Terbongkar Pemuda Asal Desa Cikarang Kota Mantapkan Diri Untuk Maju Bakal Calon Anggota BPD Status Tanah Sudah Wakaf di Sertifikat, tapi SPPT PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama, Warga Karangsono Keluhkan Pelayanan Modus Investasi Proyek Energi: Ketum PB GABSI Dilaporkan Atas Dugaan Cek Kosong Rp3 Miliar Tahlil Keliling UPTD SD Karanggondang 01: Wujud Pembentukan Karakter Religius Siswa. DPC GIBM Kota Blitar Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol: Independen Tanpa Afiliasi Parpol, Siap Kawal Kasus Korupsi

Beranda

Status Tanah Sudah Wakaf di Sertifikat, tapi SPPT PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama, Warga Karangsono Keluhkan Pelayanan

badge-check


					Status Tanah Sudah Wakaf di Sertifikat, tapi SPPT PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama, Warga Karangsono Keluhkan Pelayanan Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

JawaTimur Sabtu. 25/04/2026

BLITAR – Warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mengeluhkan ketidaksesuaian data administrasi perpajakan dengan status hukum tanah yang dimiliki.

Pasalnya, meskipun di dalam sertifikat sudah jelas tertulis status sebagai “Tanah Wakaf”, namun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima masih tercatat atas nama pemilik semula dan belum mendapatkan pembebasan pajak sebagaimana mestinya.

Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan merasa dirugikan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 ayat 1, tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, dan tidak mencari keuntungan seharusnya bebas dari kewajiban membayar PBB.

Kronologi Menurut Mbahno
Sabtu, 25 April 2026, Mbahno, salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi tanah wakaf tersebut, menceritakan kronologinya kepada awak media.
“Dulu tanah ini sudah lama diserahkan untuk wakaf, bahkan sertifikatnya pun sudah diubah dan tertulis jelas ‘Hak Wakaf’ di dalamnya.

Tapi anehnya, setiap tahun SPPT PBB-nya masih keluar atas nama almarhum pemilik awal,” cerita Mbahno dengan nada kecewa.

Menurutnya, hal ini sudah berlangsung cukup lama. Warga dan pengelola wakaf merasa bingung karena secara hukum statusnya sudah jelas, namun di administrasi pajak seolah-olah belum berubah.

“Kami takut kalau tidak dibayar nanti kena denda, padahal kan tanah ini untuk kepentingan umum. Tapi kalau dibayar, rasanya tidak adil karena seharusnya sudah bebas pajak,” tambahnya.

Tanggapan Kades Bagas
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Karangsono, Bapak Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas, mengakui adanya keluhan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari warga terkait masalah ini. Memang ada kesenjangan data antara status di sertifikat dengan data di sistem pajak,” ujar Kades Bagas.

Menurutnya, hal ini terjadi karena belum adanya sinkronisasi data yang sempurna antara instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami dari pihak desa akan segera menindaklanjuti. Kami akan bantu memfasilitasi warga dan Nazhir untuk mengurus perubahan data tersebut agar SPPT-nya bisa diubah menjadi Nol Rupiah dan namanya diganti sesuai status wakaf,” tegasnya.

Kades Bagas juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga dan berjanji akan berkoordinasi intensif dengan dinas terkait agar masalah ini segera terselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses perbaikan data sedang dalam tahap koordinasi agar status hukum dan administrasi pajak bisa segera sinkron.”

 

(Feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Penipuan Miliaran Rupiah Di Duga Oleh Salah Satu Pendiri Setara Institute Terbongkar

25 April 2026 - 17:59 WIB

Skandal Penipuan Miliaran Rupiah Di Duga Oleh Salah Satu Pendiri Setara Institute Terbongkar

Pemuda Asal Desa Cikarang Kota Mantapkan Diri Untuk Maju Bakal Calon Anggota BPD

25 April 2026 - 13:45 WIB

Pemuda Asal Desa Cikarang Kota Mantapkan Diri Untuk Maju Bakal Calon Anggota BPD

Modus Investasi Proyek Energi: Ketum PB GABSI Dilaporkan Atas Dugaan Cek Kosong Rp3 Miliar

24 April 2026 - 23:40 WIB

Modus Investasi Proyek Energi: Ketum PB GABSI Dilaporkan Atas Dugaan Cek Kosong Rp3 Miliar

Tahlil Keliling UPTD SD Karanggondang 01: Wujud Pembentukan Karakter Religius Siswa.

24 April 2026 - 18:48 WIB

Tahlil Keliling UPTD SD Karanggondang 01: Wujud Pembentukan Karakter Religius Siswa.

DPC GIBM Kota Blitar Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol: Independen Tanpa Afiliasi Parpol, Siap Kawal Kasus Korupsi

23 April 2026 - 13:05 WIB

DPC GIBM Kota Blitar Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol: Independen Tanpa Afiliasi Parpol, Siap Kawal Kasus Korupsi
Trending di Beranda