Media Pari || www.media-pari.com
Kabupaten Blitar – Media-Pari.com Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menepis tudingan terkait adanya praktik pungutan tunai di pos pengawasan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menegaskan bahwa semua mekanisme pembayaran pajak dilakukan secara non-tunai sesuai regulasi.

“Tidak benar ada cash money di pos pengawasan. Kami hanya memeriksa STP (Surat Tanda Pengambilan),” ujar Ayu, Selasa (8/7/2025).
STP menjadi bukti bahwa pajak telah dibayar oleh pengusaha tambang dan diserahkan sopir ke petugas pos pantau sebagai bentuk verifikasi. Dana pajak sudah disetorkan ke kas daerah, bukan dibayar di lapangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba optimalisasi penerimaan daerah dan sudah menunjukkan hasil positif. Dalam lima hari, penerimaan pajak mencapai Rp77 juta, jauh melampaui total tahunan, tahun sebelumnya sebesar Rp60 juta.
Dasar Hukum Kebijakan
Ayu menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan:
PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Perda Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
Perbup Blitar No. 60 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak MBLB
Ayu juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik liar di lapangan.
“Kalau ada oknum pungli, silakan lapor. Kami terbuka dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya
Red