Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Tidak Pakai Uang Tunai di Pos Pantau Tambang MBLB, Bapenda Blitar Tegaskan Sesuai Aturan

badge-check

Tidak Pakai Uang Tunai di Pos Pantau Tambang MBLB, Bapenda Blitar Tegaskan Sesuai Aturan Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com

Kabupaten Blitar – Media-Pari.com Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menepis tudingan terkait adanya praktik pungutan tunai di pos pengawasan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menegaskan bahwa semua mekanisme pembayaran pajak dilakukan secara non-tunai sesuai regulasi.

“Tidak benar ada cash money di pos pengawasan. Kami hanya memeriksa STP (Surat Tanda Pengambilan),” ujar Ayu, Selasa (8/7/2025).

STP menjadi bukti bahwa pajak telah dibayar oleh pengusaha tambang dan diserahkan sopir ke petugas pos pantau sebagai bentuk verifikasi. Dana pajak sudah disetorkan ke kas daerah, bukan dibayar di lapangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba optimalisasi penerimaan daerah dan sudah menunjukkan hasil positif. Dalam lima hari, penerimaan pajak mencapai Rp77 juta, jauh melampaui total tahunan, tahun sebelumnya sebesar Rp60 juta.

Dasar Hukum Kebijakan
Ayu menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan:
PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Perda Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
Perbup Blitar No. 60 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak MBLB
Ayu juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik liar di lapangan.

“Kalau ada oknum pungli, silakan lapor. Kami terbuka dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda