Menu

Mode Gelap
Perkuat Soliditas Organisasi, Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

Beranda

Viral !! Kepsek SMKN 1 Cikarang Selatan Kembali Ber Ulah, Kini Kuras Anggaran Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah

badge-check


					Viral !! Kepsek SMKN 1 Cikarang Selatan Kembali Ber Ulah, Kini Kuras Anggaran Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Rabu 17/09/2025.

Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan Belum Ada kapok -kapoknya, Kasus Dugaan pungli Pernah terjadi di SMKN1 Cikarang Selatan , di tahun 2023 Sampai terseret ke mejah Hijau PN Cikarang, November 2023, kasus tersebut Berawal dari Beberapa Orang tua siswa SMKN 1 Cikarang Selatan Merasa keberatan Atas adanya pungli terhadap anak anak nya diminta bayaran Rp 1,8 -2,8 juta hingga persiswa, sehingga kekecewaan orang tua murid melakukan Gugatan ke pengadilan Negeri Cikarang, terhadap kepala sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan,

Berdasar kan temuan ,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023/2024.

Ketua LSM KCBI menjelaskan, indikasi penyimpangan ditemukan setelah tim investigasi internal menelusuri penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Hasilnya, terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak transparan, bahkan terindikasi fiktif.

“Dana BOS itu hak anak didik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jika dipermainkan, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi. Maka kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM KCBI.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat menjerat kepala sekolah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya:

Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam membongkar dugaan korupsi dana pendidikan tersebut. Jika terbukti, Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sampai berita ini di tayangkan Tim investigasi Awak media akan mengawal laporan LSm KCBI sampai ada nya tindakan dari penegak Hukum di Negara Republik Indonesia,

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda