Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Waketum IWO Ali Sofyan Hantam Arogansi Boby Agus Rahman, DPRD Kabupaten Bekasi Ditantang Tegas

badge-check


					Waketum IWO Ali Sofyan Hantam Arogansi Boby Agus Rahman, DPRD Kabupaten Bekasi Ditantang Tegas Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Senin 15/09/2025

Bekasi – Gelombang kritik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, semakin membesar. Kali ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, angkat suara dengan kecaman keras. Ia menilai sikap arogan Boby terhadap LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) di SDN Sindangmulia 4, Kecamatan Cibarusah, sebagai bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan rakyat yang diwakilinya.

“Boby Agus Rahman lupa dirinya siapa. Rakyat bukan untuk ditindas, apalagi dilecehkan. Kalau DPRD masih punya wibawa, segera pecat atau beri sanksi tegas. Kalau tidak, jelas DPRD Bekasi ikut melindungi arogansi,” tegas Ali Sofyan dengan nada keras.

Ali juga menyoroti sikap Ketua DPRD Ade Syukron Hanas yang memilih bungkam. Menurutnya, diamnya pimpinan dewan justru menguatkan dugaan publik bahwa lembaga legislatif ini sedang bermain aman dengan cara menutup mata atas pelanggaran etik anggotanya sendiri.

“Ketua DPRD jangan jadi boneka. Kalau bungkam, berarti ikut melanggengkan arogansi. Rakyat akan menilai DPRD Bekasi bukan lagi rumah aspirasi, melainkan rumah arogansi,” lanjutnya.

IWO menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pembiaran. Ali Sofyan mendesak agar DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Landasan hukumnya jelas, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Kalau DPRD berani, gelar RDP terbuka, biar rakyat tahu siapa yang benar dan siapa yang arogan. Kalau mereka diam, itu bukti nyata bahwa DPRD lebih memilih melindungi anggotanya dari pada melindungi rakyat,” pungkas Ali Sofyan.

Kini, sorotan publik makin tajam. Apakah DPRD Kabupaten Bekasi berani membersihkan rumahnya sendiri, atau memilih tenggelam bersama arogansi anggotanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda