Media Pari||www.media-pari.com
JawaTimur Selasa 28/04/2026

Kabupaten Blitar – Warga Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, bernama Misidi mengajukan permohonan perubahan pelayanan teknis ke Bapenda Kabupaten Blitar.
Permohonan ini menyangkut perubahan data dan penggabungan Nomor Objek Pajak (NOP) yang saat ini tercatat tidak sinkron dengan status hukum tanah.
Dalam surat permohonan tertanggal (27/4) Misidi menjelaskan bahwa tanah seluas 455 m² yang dimilikinya sudah resmi beralih status menjadi Tanah Wakaf sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Nomor 00029 pada tanggal 8 Januari 2021.
Dalam sertifikat tersebut, tercatat jelas bahwa pengelola atau Nazhirnya adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) dan diperuntukkan khusus untuk Musholla “Al Ikhlas”.
“Secara hukum, tanah ini sudah milik wakaf. Namun anehnya, di administrasi pajak masih tercatat atas nama saya pribadi dan justru terpecah menjadi 8 (delapan) NOP yang berbeda, padahal fisik dan sertifikatnya hanya satu,” ungkap Misidi.
Oleh karena itu, melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, ia memohon dua hal utama:
1.Mengubah nama Wajib Pajak dari nama pribadi menjadi atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama / Nazhir.
2.Melakukan penggabungan data agar 8 NOP tersebut disatukan menjadi 1 (satu) SPPT PBB saja agar sesuai dengan sertifikat Wakaf.
Banyak Warga Alami Hal Serupa, Minta Segera Ditindaklanjuti
Kasus yang dialami Misidi ternyata bukan kejadian tunggal.
Sejumlah warga Karangsono lainnya mengaku mengalami masalah administrasi pajak yang serupa.
Murono, salah satu warga setempat, menilai ketidaksesuaian data ini sangat meresahkan. Menurutnya, data yang tidak sinkron antara sertifikat dengan SPPT justru menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami berharap Bapenda segera turun tangan dan memberikan perhatian serius.
Jangan sampai status kepemilikan dan nama wajib pajak menjadi rancu atau tidak jelas,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi L, ST,MM. di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan nanti segera hubungi bagian teknis pak Mei dan fenti yang menangani terkait perubahan itu sehingga terjadi sinkronisasi data(27/4)
Hal serupa dialami oleh warga lain Karangsono yang juga menginginkan pembenahan data.
Mereka menekankan pentingnya kejelasan status agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Yang kami inginkan itu sederhana, status wajib pajaknya harus jelas, sah, dan pasti.
Kalau sudah jadi wakaf ya harus atas nama wakaf, jangan lagi atas nama pribadi. Begitu juga NOP-nya, kalau satu sertifikat ya harus satu lembar SPPT-nya,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, Misidi berharap surat permohonan yang sudah dikirimkan dapat segera diproses, sehingga administrasi pajak di Desa Karangsono menjadi lebih tertib, rapi, dan transparan.
Daftar 8 NOP yang diminta penggabungan:
1).Nop-35.05.130.003.003.0389.0
2).Nop-35.05.130.003.003.0367.0
3).Nop-35.05.130.003.003.0369.0
4).Nop-35.05.130.003.003.0365.0
5).Nop-35.05.130.003.003.0368.0
6).Nop-35.05.130.003.003.0382.0
7).Nop-35.05.130.003.003.0370.0
8).Nop-35.05.130.003.003.0366.0
Total Pajak: Rp 419.695,-”
Misidi merasa heran dalam hati mengapa oknum perangkat desa Karangsono tetap saja menanyakan pembayaran SPPT PBB pajaknya kepada saya, sementara dengan fakta perubahan status tanah wakaf itu sudah memberi petunjuk jelas seharusnya
(feze)









