Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti

badge-check

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com Jakarta, 3 0 Juni 2025,

Indonesia adalah negara hukum, dan hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Begitu juga penindakannya tidak memandang bulu, semua sama , setara dan sejajar dimata hukum, siapa yang salah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tak beda hanya anggota TNI  (Tentara Nasional Indonesia) lebih mengedepankan moral di dalam setiap tindakannya.  TNI  (Tentara Nasional Indonesia) melarang anggotanya hidup bersama pasangan di luar nikah alias kumpul kebo.

Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :

  1. Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
  2. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
  3. Desersi dan insubordinasi.
  4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
  5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
  6. Penipuan, perampokan dan pencurian.
  7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Pelanggaran 7 (tujuh) pelanggaran berat oleh anggota TNI akan dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana dan/atau pemberhentian tidak hormat (pemecatan). Hukuman disiplin militer juga dapat dikenakan, seperti teguran, penahanan disiplin ringan, atau penahanan disiplin berat.

Seperti halnya tindakan perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI  sanksi disiplin militer dan pemecatan dari kesatuan dapat juga dijerat dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.

[Bhr]

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda