Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti

badge-check

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com Jakarta, 3 0 Juni 2025,

Indonesia adalah negara hukum, dan hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Begitu juga penindakannya tidak memandang bulu, semua sama , setara dan sejajar dimata hukum, siapa yang salah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tak beda hanya anggota TNI  (Tentara Nasional Indonesia) lebih mengedepankan moral di dalam setiap tindakannya.  TNI  (Tentara Nasional Indonesia) melarang anggotanya hidup bersama pasangan di luar nikah alias kumpul kebo.

Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :

  1. Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
  2. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
  3. Desersi dan insubordinasi.
  4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
  5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
  6. Penipuan, perampokan dan pencurian.
  7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Pelanggaran 7 (tujuh) pelanggaran berat oleh anggota TNI akan dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana dan/atau pemberhentian tidak hormat (pemecatan). Hukuman disiplin militer juga dapat dikenakan, seperti teguran, penahanan disiplin ringan, atau penahanan disiplin berat.

Seperti halnya tindakan perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI  sanksi disiplin militer dan pemecatan dari kesatuan dapat juga dijerat dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.

[Bhr]

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda