Menu

Mode Gelap
Polres Madiun Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

Beranda

Diduga Ada Kejanggalan Sengketa Lahan, Jurtini Siregar Lapor ke Mahkamah Agung

badge-check


					Diduga Ada Kejanggalan Sengketa Lahan, Jurtini Siregar Lapor ke Mahkamah Agung Perbesar

 

JAKARTA, – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia mengadukan proses hukum yang menurutnya tidak adil dalam perkara sengketa lahan seluas dua hektare di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Perempuan bernama Jurtini Siregar itu mengaku telah menjalani 19 kali sidang sejak Maret 2025, namun hingga kini belum juga ada putusan dari majelis hakim.

Ia menduga ada permainan tidak sehat dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini saya mendatangi Kantor Mahkamah Agung di Jakarta guna mengadukan perkara saya yang hingga saat ini belum juga diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Jurtini, selama persidangan, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Namun, ia menilai hakim seolah sengaja mengulur-ulur waktu dan enggan membacakan putusan.

“Perkara ini banyak kejanggalan. Pihak tergugat tidak memiliki satu pun bukti kepemilikan. Tapi sampai sekarang, hakim terkesan tidak mau memutuskan. Saya curiga ada permainan oknum hakim di balik ini semua,” tegasnya.

Jurtini berharap, laporan yang disampaikannya ke MA dapat ditindaklanjuti, agar proses peradilan di PN Rantau Prapat berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan putusan yang adil dan transparan.

“Saya ingin keadilan. Saya mohon Mahkamah Agung mengawasi perkara ini, agar tidak ada hakim yang memutus perkara dengan dasar dugaan suap atau tekanan,” pungkasnya.
( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:39 WIB

Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri

1 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Trending di Beranda