Menu

Mode Gelap
Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Polres Madiun Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 77 Personel Resmi Naik Pangkat Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius Orang Tua Keluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru di SMPN 03 Serba, Tuntut Transparansi dan Evaluasi

Beranda

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan

badge-check


					Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Jakarta, Selasa 30/6/26 – Upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan plasma seluas sekitar 600 hektare antara Ninik Mamak Kaum Nagari Lingkuang Aua dan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) kembali menemui jalan buntu.

Pertemuan yang difasilitasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (30/6/2026) belum menghasilkan kesepakatan, setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing.

Pertemuan tersebut menjadi babak terbaru dari polemik yang telah berlangsung cukup lama. Di hadapan perwakilan Kementerian HAM, Ninik Mamak kembali menegaskan tuntutannya atas hak plasma yang dinilai belum memperoleh kepastian.

Sementara itu, PT Gersindo menyampaikan dasar-dasar yang menurut perusahaan menjadi landasan atas posisinya dalam perkara tersebut. Hingga forum berakhir, tidak ada titik temu. Sengketa yang selama ini bergulir di ruang mediasi kini memasuki tahap yang lebih serius karena pemerintah pusat memandang perlunya verifikasi langsung di lapangan.

Dalam forum itu, Kementerian HAM menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual dan menghimpun informasi dari para pihak. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada dokumen atau pernyataan sepihak, tetapi juga berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Kementerian HAM juga menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dengan mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat adat Lingkuang Aua, keputusan Kementerian HAM untuk melakukan peninjauan lapangan menjadi harapan baru setelah berbagai upaya dialog sebelumnya belum membuahkan kepastian.

Verifikasi tersebut diharapkan mampu memperjelas pokok persoalan yang selama ini masih menjadi sumber perbedaan pandangan. Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kementerian HAM.

Hasil peninjauan lapangan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam merumuskan penyelesaian sengketa plasma 600 hektare yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Apakah verifikasi lapangan akan membuka jalan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak, atau justru mengungkap persoalan yang lebih kompleks? Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan pemerintah di lapangan.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum?

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius

30 Juni 2026 - 15:55 WIB

Orang Tua Keluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru di SMPN 03 Serba, Tuntut Transparansi dan Evaluasi

30 Juni 2026 - 13:50 WIB

PAC LBH PARI Cibarusah Dilantik, Anton Tri M. Resmi Jadi Ketua

30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH