Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan

badge-check

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Jakarta, Selasa 30/6/26 – Upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan plasma seluas sekitar 600 hektare antara Ninik Mamak Kaum Nagari Lingkuang Aua dan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) kembali menemui jalan buntu.

Pertemuan yang difasilitasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (30/6/2026) belum menghasilkan kesepakatan, setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing.

Pertemuan tersebut menjadi babak terbaru dari polemik yang telah berlangsung cukup lama. Di hadapan perwakilan Kementerian HAM, Ninik Mamak kembali menegaskan tuntutannya atas hak plasma yang dinilai belum memperoleh kepastian.

Sementara itu, PT Gersindo menyampaikan dasar-dasar yang menurut perusahaan menjadi landasan atas posisinya dalam perkara tersebut. Hingga forum berakhir, tidak ada titik temu. Sengketa yang selama ini bergulir di ruang mediasi kini memasuki tahap yang lebih serius karena pemerintah pusat memandang perlunya verifikasi langsung di lapangan.

Dalam forum itu, Kementerian HAM menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual dan menghimpun informasi dari para pihak. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada dokumen atau pernyataan sepihak, tetapi juga berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Kementerian HAM juga menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dengan mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat adat Lingkuang Aua, keputusan Kementerian HAM untuk melakukan peninjauan lapangan menjadi harapan baru setelah berbagai upaya dialog sebelumnya belum membuahkan kepastian.

Verifikasi tersebut diharapkan mampu memperjelas pokok persoalan yang selama ini masih menjadi sumber perbedaan pandangan. Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kementerian HAM.

Hasil peninjauan lapangan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam merumuskan penyelesaian sengketa plasma 600 hektare yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Apakah verifikasi lapangan akan membuka jalan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak, atau justru mengungkap persoalan yang lebih kompleks? Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan pemerintah di lapangan.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda