Menu

Mode Gelap
Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Polres Madiun Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 77 Personel Resmi Naik Pangkat Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius Orang Tua Keluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru di SMPN 03 Serba, Tuntut Transparansi dan Evaluasi

Beranda

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum?

badge-check


					Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Perbesar

 

 

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Senin 30/06/2026

BLITAR – Polemik pembangunan gedung CV Super Top berlantai dua di Jalan Cemara, Kota Blitar, telah memasuki babak baru yang melibatkan aspek sosial kemasyarakatan.

Sejarah munculnya wacana kompensasi bagi warga terdampak di Kelurahan Karangsari bermula dari ketegangan akibat aktivitas konstruksi yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Puncaknya terjadi saat mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Sukorejo, di mana Camat Sujito menyampaikan informasi kepada perwakilan GIBM Kota Blitar bahwa warga akan mendapatkan kepastian kompensasi dalam waktu tiga hari pasca-mediasi.

Namun, realisasi janji tersebut kini mandek dan kembali menjadi wacana semata.

Hal ini disebabkan oleh absennya pemilik modal (owner) CV Super Top dalam forum mediasi; pihak pengembang hanya diwakili oleh Tong dan Agus selaku kontraktor pelaksana.

Ketidakhadiran owner membuat perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan legal untuk memutuskan besaran atau mekanisme ganti rugi secara final, sehingga warga terdampak merasa dipermainkan dengan janji verbal tanpa jaminan eksekusi.

Di tengah kebuntuan negosiasi sosial ini, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: Apakah salah atau melanggar hukum jika warga terdampak menerima kompensasi dari pengembang bangunan?
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah TIDAK SALAH.

Justru sebaliknya, pemberian kompensasi atau ganti rugi merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan etika dari penyelenggara bangunan gedung terhadap masyarakat sekitar.

Dalam PP 16/2021, diatur secara tegas mengenai hak dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pasal-pasal terkait fungsi bangunan dan standar teknis menekankan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Jika dalam proses pembangunan terjadi dampak negatif—seperti getaran, debu, kebisingan, kerusakan properti tetangga, atau gangguan aksesibilitas—yang melampaui batas toleransi wajar, maka penyelenggara bangunan memiliki kewajiban moral dan potensial kewajiban perdata untuk memberikan pemulihan atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Lebih jauh, prinsip “Pencemar Membayar” (Polluter Pays Principle) dan tanggung gugat dalam hukum lingkungan serta hukum perdata Indonesia juga mendukung hak warga untuk menerima kompensasi.

Meskipun dokumen lingkungan CV Super Top hanya berupa SPPL karena luas lahan di bawah 5.000 m², hal itu tidak menggugurkan hak warga sipil untuk menuntut ganti rugi atas kerugian faktual yang mereka alami.

SPPL hanyalah instrumen administratif pra-konstruksi, bukan kartu bebas untuk mengabaikan dampak sosial di lapangan.

Oleh karena itu, penerimaan kompensasi oleh warga Kelurahan Karangsari bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau merupakan bentuk “pemerasan”. Itu adalah hak sah warga sebagai subjek hukum yang terdampak oleh aktivitas konstruksi swasta.

Yang menjadi masalah utama dalam kasus CV Super Top saat ini bukanlah pada hak warga menerima kompensasi, melainkan pada ketidakjelasan prosedur dan absennya otoritas pengambil keputusan dari pihak pengembang.

Warga terdampak berhak menolak wacana kompensasi yang tidak jelas sumber dan mekanismenya.

Mereka berhak menunggu hingga owner CV Super Top hadir secara langsung dalam meja perundingan untuk merumuskan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum.

Hingga surat balasan resmi dari PTSP kota Blitar terkait dugaan pelanggaran PBG keluar, dan hingga owner super top duduk bersama warga dengan iktikad baik, status kompensasi 3 hari yang diwacanakan camat Sujito tetaplah angin’ lalu yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Publik dan warga karangsari diharapkan memahami bahwa memperjuangkan hak kompensasi adalah bagian dari penegakan tata kelola bangunan gedung yang berkeadilan, sesuai amanat PP 16/2021 dan UU ciptakerja selama dilakukan melalui jalur musawarah yang transparan dan melibatkan pemegang kuasa yang sah dari pihak pengembang.

 

(fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan

30 Juni 2026 - 16:09 WIB

Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius

30 Juni 2026 - 15:55 WIB

Orang Tua Keluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru di SMPN 03 Serba, Tuntut Transparansi dan Evaluasi

30 Juni 2026 - 13:50 WIB

PAC LBH PARI Cibarusah Dilantik, Anton Tri M. Resmi Jadi Ketua

30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH