
MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Senin 30/06/2026
BLITAR – Polemik pembangunan gedung CV Super Top berlantai dua di Jalan Cemara, Kota Blitar, telah memasuki babak baru yang melibatkan aspek sosial kemasyarakatan.
Sejarah munculnya wacana kompensasi bagi warga terdampak di Kelurahan Karangsari bermula dari ketegangan akibat aktivitas konstruksi yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Puncaknya terjadi saat mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Sukorejo, di mana Camat Sujito menyampaikan informasi kepada perwakilan GIBM Kota Blitar bahwa warga akan mendapatkan kepastian kompensasi dalam waktu tiga hari pasca-mediasi.
Namun, realisasi janji tersebut kini mandek dan kembali menjadi wacana semata.
Hal ini disebabkan oleh absennya pemilik modal (owner) CV Super Top dalam forum mediasi; pihak pengembang hanya diwakili oleh Tong dan Agus selaku kontraktor pelaksana.
Ketidakhadiran owner membuat perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan legal untuk memutuskan besaran atau mekanisme ganti rugi secara final, sehingga warga terdampak merasa dipermainkan dengan janji verbal tanpa jaminan eksekusi.
Di tengah kebuntuan negosiasi sosial ini, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: Apakah salah atau melanggar hukum jika warga terdampak menerima kompensasi dari pengembang bangunan?
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah TIDAK SALAH.
Justru sebaliknya, pemberian kompensasi atau ganti rugi merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan etika dari penyelenggara bangunan gedung terhadap masyarakat sekitar.
Dalam PP 16/2021, diatur secara tegas mengenai hak dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal-pasal terkait fungsi bangunan dan standar teknis menekankan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Jika dalam proses pembangunan terjadi dampak negatif—seperti getaran, debu, kebisingan, kerusakan properti tetangga, atau gangguan aksesibilitas—yang melampaui batas toleransi wajar, maka penyelenggara bangunan memiliki kewajiban moral dan potensial kewajiban perdata untuk memberikan pemulihan atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Lebih jauh, prinsip “Pencemar Membayar” (Polluter Pays Principle) dan tanggung gugat dalam hukum lingkungan serta hukum perdata Indonesia juga mendukung hak warga untuk menerima kompensasi.
Meskipun dokumen lingkungan CV Super Top hanya berupa SPPL karena luas lahan di bawah 5.000 m², hal itu tidak menggugurkan hak warga sipil untuk menuntut ganti rugi atas kerugian faktual yang mereka alami.
SPPL hanyalah instrumen administratif pra-konstruksi, bukan kartu bebas untuk mengabaikan dampak sosial di lapangan.
Oleh karena itu, penerimaan kompensasi oleh warga Kelurahan Karangsari bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau merupakan bentuk “pemerasan”. Itu adalah hak sah warga sebagai subjek hukum yang terdampak oleh aktivitas konstruksi swasta.
Yang menjadi masalah utama dalam kasus CV Super Top saat ini bukanlah pada hak warga menerima kompensasi, melainkan pada ketidakjelasan prosedur dan absennya otoritas pengambil keputusan dari pihak pengembang.
Warga terdampak berhak menolak wacana kompensasi yang tidak jelas sumber dan mekanismenya.
Mereka berhak menunggu hingga owner CV Super Top hadir secara langsung dalam meja perundingan untuk merumuskan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum.
Hingga surat balasan resmi dari PTSP kota Blitar terkait dugaan pelanggaran PBG keluar, dan hingga owner super top duduk bersama warga dengan iktikad baik, status kompensasi 3 hari yang diwacanakan camat Sujito tetaplah angin’ lalu yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Publik dan warga karangsari diharapkan memahami bahwa memperjuangkan hak kompensasi adalah bagian dari penegakan tata kelola bangunan gedung yang berkeadilan, sesuai amanat PP 16/2021 dan UU ciptakerja selama dilakukan melalui jalur musawarah yang transparan dan melibatkan pemegang kuasa yang sah dari pihak pengembang.
(fe)











