Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum?

badge-check

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Perbesar

 

 

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Senin 30/06/2026

BLITAR – Polemik pembangunan gedung CV Super Top berlantai dua di Jalan Cemara, Kota Blitar, telah memasuki babak baru yang melibatkan aspek sosial kemasyarakatan.

Sejarah munculnya wacana kompensasi bagi warga terdampak di Kelurahan Karangsari bermula dari ketegangan akibat aktivitas konstruksi yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Puncaknya terjadi saat mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Sukorejo, di mana Camat Sujito menyampaikan informasi kepada perwakilan GIBM Kota Blitar bahwa warga akan mendapatkan kepastian kompensasi dalam waktu tiga hari pasca-mediasi.

Namun, realisasi janji tersebut kini mandek dan kembali menjadi wacana semata.

Hal ini disebabkan oleh absennya pemilik modal (owner) CV Super Top dalam forum mediasi; pihak pengembang hanya diwakili oleh Tong dan Agus selaku kontraktor pelaksana.

Ketidakhadiran owner membuat perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan legal untuk memutuskan besaran atau mekanisme ganti rugi secara final, sehingga warga terdampak merasa dipermainkan dengan janji verbal tanpa jaminan eksekusi.

Di tengah kebuntuan negosiasi sosial ini, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: Apakah salah atau melanggar hukum jika warga terdampak menerima kompensasi dari pengembang bangunan?
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah TIDAK SALAH.

Justru sebaliknya, pemberian kompensasi atau ganti rugi merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan etika dari penyelenggara bangunan gedung terhadap masyarakat sekitar.

Dalam PP 16/2021, diatur secara tegas mengenai hak dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pasal-pasal terkait fungsi bangunan dan standar teknis menekankan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Jika dalam proses pembangunan terjadi dampak negatif—seperti getaran, debu, kebisingan, kerusakan properti tetangga, atau gangguan aksesibilitas—yang melampaui batas toleransi wajar, maka penyelenggara bangunan memiliki kewajiban moral dan potensial kewajiban perdata untuk memberikan pemulihan atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Lebih jauh, prinsip “Pencemar Membayar” (Polluter Pays Principle) dan tanggung gugat dalam hukum lingkungan serta hukum perdata Indonesia juga mendukung hak warga untuk menerima kompensasi.

Meskipun dokumen lingkungan CV Super Top hanya berupa SPPL karena luas lahan di bawah 5.000 m², hal itu tidak menggugurkan hak warga sipil untuk menuntut ganti rugi atas kerugian faktual yang mereka alami.

SPPL hanyalah instrumen administratif pra-konstruksi, bukan kartu bebas untuk mengabaikan dampak sosial di lapangan.

Oleh karena itu, penerimaan kompensasi oleh warga Kelurahan Karangsari bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau merupakan bentuk “pemerasan”. Itu adalah hak sah warga sebagai subjek hukum yang terdampak oleh aktivitas konstruksi swasta.

Yang menjadi masalah utama dalam kasus CV Super Top saat ini bukanlah pada hak warga menerima kompensasi, melainkan pada ketidakjelasan prosedur dan absennya otoritas pengambil keputusan dari pihak pengembang.

Warga terdampak berhak menolak wacana kompensasi yang tidak jelas sumber dan mekanismenya.

Mereka berhak menunggu hingga owner CV Super Top hadir secara langsung dalam meja perundingan untuk merumuskan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum.

Hingga surat balasan resmi dari PTSP kota Blitar terkait dugaan pelanggaran PBG keluar, dan hingga owner super top duduk bersama warga dengan iktikad baik, status kompensasi 3 hari yang diwacanakan camat Sujito tetaplah angin’ lalu yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Publik dan warga karangsari diharapkan memahami bahwa memperjuangkan hak kompensasi adalah bagian dari penegakan tata kelola bangunan gedung yang berkeadilan, sesuai amanat PP 16/2021 dan UU ciptakerja selama dilakukan melalui jalur musawarah yang transparan dan melibatkan pemegang kuasa yang sah dari pihak pengembang.

 

(fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda