Media Pari II www.media-pari.com, Selasa, 30 Juni 2026
Polres Metro Bekasi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan prima dan memberantas aksi premanisme jalanan melalui respons super cepat.

Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi yang kebetulan sedang berada dalam jadwal piket, langsung bergerak taktis menerima, memproses, dan segera menangani pembuatan laporan serta pengaduan masyarakat terkait insiden penarikan paksa kendaraan yang terjadi di area publik.
Peristiwa penarikan paksa tersebut dialami korban di depan Rumah Sakit EMC Cikarang Lippo Cikarang pada Kamis, 25 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Objek kendaraan yang diambil adalah 1 (satu) unit mobil tipe Honda / New Jazz S 1.5 dengan Nomor Polisi B 2018 PBU. Aksi tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang bertindak sebagai pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) yang berlokasi di Pondok Gede.
Merespons penanganan cepat tersebut, Ketua Umum LBH PARI, Imbran Bachtiar H., S.Pd., S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada dedikasi personel kepolisian di lapangan. Langkah taktis ini dinilai mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi perlindungan hukum sejati.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kesigapan anggota piket Unit Harda Polres Metro Bekasi yang langsung tancap gas memproses laporan ini tanpa menunda-nunda [30/6/2026]. Ini adalah kado nyata Hari Bhayangkara ke-80 yang dinantikan masyarakat. Penarikan paksa di fasilitas medis adalah bentuk premanisme gaya baru yang harus diamputasi, dan kami mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak ketiga dari PT Mandiri Utama Finance Pondok Gede ini sampai ke akarnya,” tegas Imbran Bachtiar H., S.Pd., S.H.
Begitu korban yang diwakilkan kuasanya datang melayangkan aduan, personel Unit Harda yang sedang berjaga piket langsung menerbitkan berkas laporan resmi.
Petugas dengan sigap melakukan penyelidikan awal intensif, mulai dari mengumpulkan bukti petunjuk di lokasi, menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait, hingga melacak keberadaan unit mobil yang dibawa kabur.
Sikap responsif yang ditunjukkan oleh personel piket Unit Harda ini menjadi bukti nyata transformasi Polri yang presisi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara maksimal di usia Bhayangkara yang ke-80.
Kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terlebih jika dilakukan dengan cara intimidasi dan menciptakan kegaduhan di fasilitas kesehatan.
Saat ini, Unit Harda tengah mendalami keterlibatan oknum pihak ketiga dari PT Mandiri Utama Finance Pondok Gede tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar selalu mematuhi mekanisme hukum resmi dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses eksekusi jaminan fidusia, bukan dengan cara menyewa pihak ketiga yang melanggar hukum di jalanan.
(Shodik)










