Menu

Mode Gelap
Polres Madiun Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

Beranda

Diduga DLH Bekasi Boros BBM Non-Subsidi: Dimanakah Jatah Kuota BBM Kendaraan Sampah, Anggaran Tembus Rp15,6 Miliar ??

badge-check


					Diduga DLH Bekasi Boros BBM Non-Subsidi: Dimanakah Jatah Kuota BBM Kendaraan Sampah, Anggaran Tembus Rp15,6 Miliar ?? Perbesar

Media pari||www.media-pari.com

Bekasi Kamis 17/07/2025.

Bekasi — Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Tim Investigasi V Pemburu Fakta Rajawali menemukan adanya kejanggalan serius terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar non-subsidi yang digunakan untuk kendaraan operasional pengangkut sampah.

Ironisnya, meski kendaraan pengangkut sampah berhak menggunakan BBM bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres 117 Tahun 2021, namun hingga tahun 2023 DLH Kabupaten Bekasi dan Dinas Perdagangan (Disdag) diketahui belum pernah mengajukan kuota BBM subsidi ke BPH Migas.

Akibatnya, seluruh kebutuhan BBM untuk kendaraan operasional tersebut dibebankan melalui pembelian BBM non-subsidi yang menguras anggaran daerah hingga Rp15.635.595.250,00.

Berdasarkan data yang diperoleh, total penggunaan BBM non-subsidi pada tahun anggaran 2023 terdiri atas:

1.422.300 liter solar untuk UPTD Pengelolaan Persampahan DLH, dan

287.831 liter solar untuk UPTD Pengelolaan Pasar Disdag.

Keputusan untuk tidak mengajukan kuota subsidi ini menimbulkan pertanyaan besar. Publik mendesak adanya investigasi mendalam terkait alasan kelalaian tersebut. Apakah ini murni kelalaian administratif atau justru bagian dari pola pemborosan anggaran yang terstruktur?

LSM dan aktivis anti-korupsi menyebut fenomena ini sebagai “mabuk BBM anggaran”, di mana pejabat seolah tidak peduli dengan efisiensi penggunaan uang rakyat.

“Kalau kendaraan sampah punya hak pakai BBM subsidi tapi justru pakai non-subsidi, ini patut diduga ada kepentingan di baliknya. Kita bicara soal belasan miliar dari uang rakyat,” ujar salah satu anggota Tim V Rajawali kepada media ini.

Publik berharap aparat penegak hukum dan lembaga audit negara seperti BPK maupun BPKP segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Transparansi anggaran dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas pengelolaan dana publik yang efisien harus menjadi prioritas.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:39 WIB

Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri

1 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Trending di Beranda