Menu

Mode Gelap
Perkuat Soliditas Organisasi, Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

Beranda

Waketum IWO Ali Sofyan Hantam Arogansi Boby Agus Rahman, DPRD Kabupaten Bekasi Ditantang Tegas

badge-check


					Waketum IWO Ali Sofyan Hantam Arogansi Boby Agus Rahman, DPRD Kabupaten Bekasi Ditantang Tegas Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Senin 15/09/2025

Bekasi – Gelombang kritik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, semakin membesar. Kali ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, angkat suara dengan kecaman keras. Ia menilai sikap arogan Boby terhadap LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) di SDN Sindangmulia 4, Kecamatan Cibarusah, sebagai bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan rakyat yang diwakilinya.

“Boby Agus Rahman lupa dirinya siapa. Rakyat bukan untuk ditindas, apalagi dilecehkan. Kalau DPRD masih punya wibawa, segera pecat atau beri sanksi tegas. Kalau tidak, jelas DPRD Bekasi ikut melindungi arogansi,” tegas Ali Sofyan dengan nada keras.

Ali juga menyoroti sikap Ketua DPRD Ade Syukron Hanas yang memilih bungkam. Menurutnya, diamnya pimpinan dewan justru menguatkan dugaan publik bahwa lembaga legislatif ini sedang bermain aman dengan cara menutup mata atas pelanggaran etik anggotanya sendiri.

“Ketua DPRD jangan jadi boneka. Kalau bungkam, berarti ikut melanggengkan arogansi. Rakyat akan menilai DPRD Bekasi bukan lagi rumah aspirasi, melainkan rumah arogansi,” lanjutnya.

IWO menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pembiaran. Ali Sofyan mendesak agar DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Landasan hukumnya jelas, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Kalau DPRD berani, gelar RDP terbuka, biar rakyat tahu siapa yang benar dan siapa yang arogan. Kalau mereka diam, itu bukti nyata bahwa DPRD lebih memilih melindungi anggotanya dari pada melindungi rakyat,” pungkas Ali Sofyan.

Kini, sorotan publik makin tajam. Apakah DPRD Kabupaten Bekasi berani membersihkan rumahnya sendiri, atau memilih tenggelam bersama arogansi anggotanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda