Menu

Mode Gelap
Perkuat Soliditas Organisasi, Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

Beranda

Panal Limbong SH MH:, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Segera Ditindak

badge-check


					Panal Limbong SH MH:, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Segera Ditindak Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Bekasi, Selasa 16 September 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti buruknya pelayanan publik di DPRD Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula ketika oknum pelayanan umum DPRD bernama Tiara diduga sengaja mengalihkan surat resmi KCBI yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD ke instansi lain, yakni BKPSDM, yang sama sekali tidak berwenang.

Panal Limbong, SH., MH., Bidang Hukum KCBI, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan DPRD:

“Oknum tersebut telah melakukan tindakan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Perilaku itu bukan hanya mencederai hak masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.”

KCBI menegaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi wajib segera mengambil sikap tegas dan tidak boleh tutup mata. Sebagai pimpinan lembaga, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga marwah DPRD agar tidak hancur oleh ulah oknum yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Jika tidak ada langkah nyata, KCBI siap menempuh jalur hukum. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan kepentingan masyarakat. DPRD adalah rumah rakyat, bukan tempat praktik maladministrasi,” tegas Panal Limbong.

KCBI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurut KCBI, pelayanan publik yang bersih dan profesional adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.

Kontak
Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)

Telp/WA: +62 813-2228-8713
( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda