Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

Beranda

Panal Limbong SH MH:, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Segera Ditindak

badge-check

Panal Limbong SH MH:, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Segera Ditindak Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Bekasi, Selasa 16 September 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti buruknya pelayanan publik di DPRD Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula ketika oknum pelayanan umum DPRD bernama Tiara diduga sengaja mengalihkan surat resmi KCBI yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD ke instansi lain, yakni BKPSDM, yang sama sekali tidak berwenang.

Panal Limbong, SH., MH., Bidang Hukum KCBI, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan DPRD:

“Oknum tersebut telah melakukan tindakan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Perilaku itu bukan hanya mencederai hak masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.”

KCBI menegaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi wajib segera mengambil sikap tegas dan tidak boleh tutup mata. Sebagai pimpinan lembaga, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga marwah DPRD agar tidak hancur oleh ulah oknum yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Jika tidak ada langkah nyata, KCBI siap menempuh jalur hukum. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan kepentingan masyarakat. DPRD adalah rumah rakyat, bukan tempat praktik maladministrasi,” tegas Panal Limbong.

KCBI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurut KCBI, pelayanan publik yang bersih dan profesional adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.

Kontak
Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)

Telp/WA: +62 813-2228-8713
( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Trending di Beranda