Menu

Mode Gelap
Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031 Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Beranda

Panal Limbong SH MH:, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Segera Ditindak

badge-check


					Panal Limbong SH MH:, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Segera Ditindak Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Bekasi, Selasa 16 September 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti buruknya pelayanan publik di DPRD Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula ketika oknum pelayanan umum DPRD bernama Tiara diduga sengaja mengalihkan surat resmi KCBI yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD ke instansi lain, yakni BKPSDM, yang sama sekali tidak berwenang.

Panal Limbong, SH., MH., Bidang Hukum KCBI, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan DPRD:

“Oknum tersebut telah melakukan tindakan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Perilaku itu bukan hanya mencederai hak masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.”

KCBI menegaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi wajib segera mengambil sikap tegas dan tidak boleh tutup mata. Sebagai pimpinan lembaga, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga marwah DPRD agar tidak hancur oleh ulah oknum yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Jika tidak ada langkah nyata, KCBI siap menempuh jalur hukum. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan kepentingan masyarakat. DPRD adalah rumah rakyat, bukan tempat praktik maladministrasi,” tegas Panal Limbong.

KCBI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurut KCBI, pelayanan publik yang bersih dan profesional adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.

Kontak
Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)

Telp/WA: +62 813-2228-8713
( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

19 April 2026 - 22:45 WIB

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

19 April 2026 - 22:36 WIB

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

19 April 2026 - 22:21 WIB

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

19 April 2026 - 20:13 WIB

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

19 April 2026 - 11:01 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati
Trending di Beranda