Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Ketua DPC XTC Kab. Bekasi Gilang Kardinan Desak APH dan Inspektorat Audit Anggaran 7 Paket Pengadaan BBM

badge-check


					Ketua DPC XTC Kab. Bekasi Gilang Kardinan Desak APH dan Inspektorat Audit Anggaran 7 Paket Pengadaan BBM Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Kamis 16/10/2025.

BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah didera isu serius. Total Rp.47,75 miliar anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 terancam bermasalah menyusul dugaan tumpang tindih (duplikasi) dalam tujuh paket pengadaan.

Hasil penelusuran dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang menjadi dasar sorotan publik, menunjukkan pola penganggaran yang tidak efisien dan minim transparansi.

Tujuh Paket Identik, Anggaran Rp.47,7 Miliar
DLH Kabupaten Bekasi mengalokasikan tujuh paket pengadaan BBM yang tersebar di enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I-VI dan satu di UPTD Pengelolaan Sampah Akhir.

Yang menjadi janggal, ketujuh paket ini memiliki jenis pekerjaan dan periode pelaksanaan yang sama persis—yakni “belanja bahan-bahan bakar dan pelumas” dengan jadwal dari Januari hingga Desember 2024.

UPTD Pengelolaan Sampah Akhir tercatat memiliki pagu terbesar, mencapai hampir Rp22 miliar, sementara total keseluruhan mencapai nyaris Rp.48 miliar dari sumber dana APBD 2024.

Duplikasi dari Metode ‘Dikecualikan’
Ketujuh paket ini menggunakan metode pengadaan “Dikecualikan”, yang berarti pengadaan tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Lebih lanjut, SIRUP tidak mencantumkan rincian volume BBM, lokasi kerja yang spesifik atau pembagian kebutuhan operasional antar-UPTD.

Kondisi ini, menurut pemerhati kebijakan publik, membuka celah lebar bagi inefisiensi anggaran dan potensi duplikasi pembayaran.

“Kalau tujuh paket BBM dilakukan bersamaan, tanpa penjelasan volume dan wilayah kerja yang jelas, itu bisa dikategorikan tidak efisien dan rawan duplikasi,” tegas Gilang Kardinan, Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Gilang mendesak agar audit total segera dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harus ada transparansi volume dan realisasi BBM di tiap wilayah. Jangan sampai anggaran besar hanya jadi angka di atas kertas. Apalagi metode ‘Dikecualikan’ ini harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Desakan Audit dan Respons DLH
memperingatkan potensi pemborosan. Ia menjelaskan, idealnya kebutuhan BBM harus dihitung spesifik berdasarkan jenis kendaraan dan alat operasional di masing-masing wilayah kerja UPTD.

Kasus dugaan tumpang tindih ini menjadi alarm keras bagi Pemda Bekasi untuk segera memperketat pengawasan internal dan transparansi pengadaan.

Hingga berita ini dinaikkan pada Kamis (16/10/2025), pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan anggaran senilai Rp.47,7 miliar yang mengundang kontroversi ini. Tim redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dari pejabat terkait.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda