

Media Pari|| www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi,14/11/2025.
Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek Selatan (Japek II) Seksi 2 A
menyisakan, polemik
Pembebasan Lahan Warga Cisaat Desa kerta Rahayu, tanah yang kini digunakan sebagai Jalan Tol Japek II Seksi 2 A mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
Dari Sekian hektar tanah milik warga kp Cisaat, total ganti rugi yang belum dibayarkan senilai Miliaran Rupiah
Terdapat dari salah satu lahan warga Kp Cisaat Desa Kertarahayu, luas tanah ± 3388 M² kalau lihat NJOP (nilai jual obyek pajak) itu sekitar Rp 1/2 juta atau Limaratus ribu per meter, sehingga kalau kita kalikan dengan 3388 M² berarti berkisar Rp 1,6 miliar ” ujar Warga yang tidak mau di sebut namanya, Jumat (14/11/2025)
Proyek Strategis nasional (PSN) Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek II) terus mendapat sorotan, Sejumlah warga yang yang belum Terkondisikan Lahan nya, oleh Pihak Tol Japek II Seksi 2 A meminta pemerintah segera bertindak.
Polemik pembangunan Tol Japek II disebabkan oleh berbagai masalah, terutama terkait uang ganti rugi lahan yang belum terselesaikan,
Dan yang terlibat untuk masalah lahan itu , BPN,LMAN dan PPK Lahan,
Mereka tidak bersinergi sehingga sampai saat ini masih banyak yang masih Noname, pada hal Legalitas tanahnya ada Berbentuk sertifikat,
saya selaku vendor efek dari keterlambatan pembayaran lahan,
Pembebasan tanah untuk proyek jalan tol biasanya dilakukan oleh pemerintah atau badan yang diberi kewenangan. Tujuannya adalah untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan guna pembangunan infrastruktur. Proses ini diatur oleh undang-undang untuk memastikan bahwa pemilik tanah mendapatkan ganti rugi yang adil,” ujar Ginda salah satu Vendor dari PT LPE, Perusahan yang mengerjakan Tol Japek II Selatan Seksi 2 A
Berdasar kan aturan ganti rugi lahan warga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kami sangat menyesalkan sikap BPN Kab Bekasi yang justru diam, padahal mereka mengetahui bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh lembaga mereka sendiri. Ada apa dengan BPN Kab Bekasi ?” ujar Opung Ginda
Berdasar kan pendapat Ahli hukum Law Firm IMBRAN BH. S.H
menempuh jalur perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan ada nya penyerobotan lahan kepada Polda Jawa Barat . berharap keadilan dapat ditegakkan dan aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat
Dasar Hukum dan Sanksi
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menggadaikan, menyewakan, atau membebani dengan hak tanggungan sesuatu hak atas tanah padahal diketahui bahwa hak tersebut bukan miliknya, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 167 KUHP: Penyerobotan lahan atau memasuki tanah orang lain tanpa hak diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 19: Sertifikat hak atas tanah adalah alat bukti yang kuat, sehingga segala tindakan yang mengabaikan sertifikat merupakan pelanggaran hukum.
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:
Pasal 1 ayat (2): Ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak secara sah.
Pasal 42: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
Pasal 74: Setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menghalangi pengadaan tanah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pembangunan proyek strategis nasional. Pemberian ganti rugi tanah harus mengacu pada asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUPA dan Perpres tentang pengadaan tanah.
berharap pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan proyek, tetapi juga memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.ujar IMBRAN BH.SH. pada awak media.
[BHR]









