
Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi 18/11/2025
Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek ll Selatan (Japek ll Selatan) adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)
yang diharapkan agar mampu mengurangi kemacetan di jalur utama Jakarta-Cikampek.
Dalam pembangunan proyek jalan Tol Japek ll Selatan terus berjalan, tapi sangat disayangkan diduga masih ada lahan warga yang belum dibayar oleh Pemerintah.
Proyek Japek ll Selatan berdampak efeknya kepada Vendor karena dengan adanya lahan warga yang belum dibayar sangat menghambat percepatan pembangunan.
Pak Ginda Pimpinan Proyek (Pimpro) dari PT LPE salah satu Vendor dari KSO Wika-PP-KMK-HKI saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dengan adanya lahan warga yang belum dibayar sangat menghambat pekerjaan kita.
” Kemaren salah satu pemilik lahan memagari lahannya yang kena akses pembangunan jalan tol karena belum dibayar, itu salah satunya menghambat pekerjaan kita untuk proses pembangunannya sementara kita dikejar waktu untuk percepatan pembangunan,” ujar Pak Ginda selaku Pimpro dari PT LPE.
Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dilakukan oleh pemerintah, yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Dalam praktiknya, panitia pengadaan tanah dibentuk dan melibatkan pejabat pemerintah daerah seperti camat dan lurah untuk menyosialisasikan, menginventarisasi, serta melakukan musyawarah dan negosiasi dengan warga pemilik lahan.
*Pihak yang terlibat*
*Pemerintah:* memiliki wewenang untuk pembebasan lahan demi kepentingan umum.
*Kementerian PUPR:* mengawasi dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
*Badan Pertanahan Nasional (BPN):* berperan dalam penyiapan data sertifikat tanah, inventarisasi, dan verifikasi lapangan.
*Pemerintah Daerah:* bertanggung jawab langsung di tingkat lokal melalui panitia pengadaan tanah, yang melibatkan camat, lurah, dan kepala desa.
*Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):* di bawah Kementerian PUPR, memiliki wewenang dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol secara keseluruhan.
*Proses dan Pelaksanaannya*
*Pembentukan Panitia:* Kepala kantor wilayah (Kanwil) BPN membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari pejabat BPN, pemda, camat, lurah, dan kepala desa.
*Sosialisasi dan inventarisasi:* Panitia melakukan sosialisasi kepada warga terdampak, yang kemudian diikuti dengan inventarisasi lahan, bangunan, dan tanaman.
*Musyawarah dan ganti rugi:* Panitia akan melakukan musyawarah dengan pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi yang adil.
*Verifikasi dan transparansi:* Proses verifikasi dan penentuan nilai ganti untung dilakukan secara transparan dan akurat untuk menghindari kerugian warga di kemudian hari
*Serah terima:* Setelah ganti rugi disepakati, hasil pengadaan tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan lahan untuk selanjutnya dapat memulai pembangunan.
(Red)









