Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

Beranda

Vendor Mengeluh, Proyek Pembangunan Japek ll Selatan Diduga Terhambat Karena Lahan Warga Belum Dibayar

badge-check

Vendor Mengeluh, Proyek Pembangunan Japek ll Selatan Diduga Terhambat Karena Lahan Warga Belum Dibayar Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi 18/11/2025

Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek ll Selatan (Japek ll Selatan) adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)
yang diharapkan agar mampu mengurangi kemacetan di jalur utama Jakarta-Cikampek.

Dalam pembangunan proyek jalan Tol Japek ll Selatan terus berjalan, tapi sangat disayangkan diduga masih ada lahan warga yang belum dibayar oleh Pemerintah.

Proyek Japek ll Selatan berdampak efeknya kepada Vendor karena dengan adanya lahan warga yang belum dibayar sangat menghambat percepatan pembangunan.

Pak Ginda Pimpinan Proyek (Pimpro) dari PT LPE salah satu Vendor dari KSO Wika-PP-KMK-HKI saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dengan adanya lahan warga yang belum dibayar sangat menghambat pekerjaan kita.

” Kemaren salah satu pemilik lahan memagari lahannya yang kena akses pembangunan jalan tol karena belum dibayar, itu salah satunya menghambat pekerjaan kita untuk proses pembangunannya sementara kita dikejar waktu untuk percepatan pembangunan,” ujar Pak Ginda selaku Pimpro dari PT LPE.

Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dilakukan oleh pemerintah, yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Dalam praktiknya, panitia pengadaan tanah dibentuk dan melibatkan pejabat pemerintah daerah seperti camat dan lurah untuk menyosialisasikan, menginventarisasi, serta melakukan musyawarah dan negosiasi dengan warga pemilik lahan.

*Pihak yang terlibat*

*Pemerintah:* memiliki wewenang untuk pembebasan lahan demi kepentingan umum.

*Kementerian PUPR:* mengawasi dan memastikan pembangunan sesuai aturan.

*Badan Pertanahan Nasional (BPN):* berperan dalam penyiapan data sertifikat tanah, inventarisasi, dan verifikasi lapangan.

*Pemerintah Daerah:* bertanggung jawab langsung di tingkat lokal melalui panitia pengadaan tanah, yang melibatkan camat, lurah, dan kepala desa.

*Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):* di bawah Kementerian PUPR, memiliki wewenang dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol secara keseluruhan.

*Proses dan Pelaksanaannya*

*Pembentukan Panitia:* Kepala kantor wilayah (Kanwil) BPN membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari pejabat BPN, pemda, camat, lurah, dan kepala desa.

*Sosialisasi dan inventarisasi:* Panitia melakukan sosialisasi kepada warga terdampak, yang kemudian diikuti dengan inventarisasi lahan, bangunan, dan tanaman.

*Musyawarah dan ganti rugi:* Panitia akan melakukan musyawarah dengan pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi yang adil.

*Verifikasi dan transparansi:* Proses verifikasi dan penentuan nilai ganti untung dilakukan secara transparan dan akurat untuk menghindari kerugian warga di kemudian hari

*Serah terima:* Setelah ganti rugi disepakati, hasil pengadaan tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan lahan untuk selanjutnya dapat memulai pembangunan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Trending di Beranda