MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

Sekretaris LKAAM Pasaman Barat: KAN Lingkuang Aua Diduga Dikudeta, Adat Dilanggar, Perda Dihancurkan

badge-check

Sekretaris LKAAM Pasaman Barat: KAN Lingkuang Aua Diduga Dikudeta, Adat Dilanggar, Perda Dihancurkan Perbesar

 

MediaPari|www.media-pari.com

Sumatera Barat Rabu 28/01/2026

Pasaman Barat — Skandal adat mengguncang Pasaman Barat. Dugaan pengambilalihan paksa kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kini menyeruak sebagai isu serius yang berpotensi mencederai kewibawaan hukum adat sekaligus otoritas negara.

Sorotan tajam datang dari H. Anwir, SH, Dt. Bandaro, Sekretaris LKAAM Pasaman Barat sekaligus Ketua Panitia Khusus Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai KAN. Ia menegaskan, jika dugaan penggulingan Ketua KAN yang sah Datu Uyun Mandindiang Alam benar terjadi, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran adat, melainkan pembangkangan terhadap Perda yang disahkan negara.

“KAN adalah lembaga adat yang diakui dan dilindungi Perda. Siapa pun yang mengganti atau menguasainya tanpa mekanisme sah, berarti menabrak adat sekaligus melawan hukum,” tegas H. Anwir.

Menurutnya, manuver yang mengatasnamakan adat namun mengabaikan mekanisme Perda merupakan bentuk kudeta kelembagaan, yang berbahaya karena menjadikan adat sebagai alat legitimasi politik kelompok tertentu. Praktik ini, kata dia, bukan hanya merusak marwah ninik mamak, tetapi juga melemahkan wibawa pemerintah daerah dan DPRD yang telah menetapkan aturan tersebut.

Sebagai Ketua Pansus penyusun Perda, H. Anwir menyebut setiap keputusan KAN yang lahir dari proses cacat hukum berpotensi batal demi hukum. Ia memperingatkan, pembiaran terhadap dugaan kudeta ini akan menjadi preseden buruk secara nasional, seolah-olah lembaga adat bisa dikuasai oleh tekanan massa dan kepentingan politik jangka pendek.

“Kalau Perda bisa diabaikan, lalu apa arti produk hukum daerah? Ini bukan soal satu nagari, ini soal penghormatan terhadap hukum dan adat secara nasional,” ujarnya.

Polemik KAN Lingkuang Aua kini dinilai telah melampaui konflik lokal. Ia mencerminkan krisis serius dalam relasi antara adat, kekuasaan, dan hukum negara. Ketika adat dipolitisasi dan Perda dilanggar secara terang-terangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya struktur KAN, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilalihan KAN Lingkuang Aua. Namun, pernyataan Sekretaris LKAAM Pasaman Barat tersebut menjadi peringatan keras: adat tidak boleh dijadikan tameng untuk merebut kekuasaan, dan Perda tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas Pasaman Barat di mata nasional—apakah hukum adat dan Perda benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada praktik politik jalanan yang menggerus sendi-sendi negara hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda