Menu

Mode Gelap
Perkuat Sinergi dan Solidaritas, JMPN Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H di Bekasi Tim Hukum Aliansi Buruh Melawan Resmi Melaporkan Akun Facebook dan Tiktok diduga cemarkan nama baik Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja DKM Masjid AT TAQWA Cibarusah Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadan Berbagi Keberkahan LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bekasi Bagi- Bagi Takjil Momentum Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi: Sumber Kekuatan Kebinekaan Bangsa Indonesia AIR SUSU DIBALAS AIR TUBA, ANAK KANDUNG JUAL RUMAH MILIK ORANG TUA DAN ANCAM AKAN MENGUSIRNYA

Beranda

Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

badge-check


					Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jakarta Jumat 30/01/2026

 

JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai  menyalahi prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah , keliru menempatkan objek perkara,

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum,

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana,

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah,potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba.

 

 

(Agus CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi dan Solidaritas, JMPN Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H di Bekasi

24 Maret 2026 - 10:05 WIB

Perkuat Sinergi dan Solidaritas, JMPN Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H di Bekasi

Tim Hukum Aliansi Buruh Melawan Resmi Melaporkan Akun Facebook dan Tiktok diduga cemarkan nama baik Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja

20 Maret 2026 - 21:53 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Melawan Resmi Melaporkan Akun Facebook dan Tiktok diduga cemarkan nama baik Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja

DKM Masjid AT TAQWA Cibarusah Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadan

20 Maret 2026 - 10:33 WIB

DKM Masjid AT TAQWA Cibarusah Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadan

Berbagi Keberkahan LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bekasi Bagi- Bagi Takjil

17 Maret 2026 - 22:41 WIB

Berbagi Keberkahan LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bekasi Bagi- Bagi Takjil

Momentum Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi: Sumber Kekuatan Kebinekaan Bangsa Indonesia

17 Maret 2026 - 22:17 WIB

Momentum Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi: Sumber Kekuatan Kebinekaan Bangsa Indonesia
Trending di Beranda