Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

badge-check


					Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Bogor Selasa 17/02/2026

 

BOGOR, Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Cibubur, Kabupaten Bogor, memicu polemik setelah keluarga penghuni mengaku mengalami intimidasi serta ancaman pengosongan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.
Kuasa hukum keluarga penghuni, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menyampaikan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2006 melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris. Pembelian dilakukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank OCBC NISP (saat itu masih bernama Bank NISP).
Menurutnya, kredit tersebut telah dilunasi pada tahun 2010 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dilakukan roya atau dinyatakan bebas dari beban hak tanggungan.
“Sejak 2006 hingga 2016 rumah dihuni tanpa sengketa. Namun pada 2021, muncul klaim dari seseorang bernama Yohanes Siregar yang menyatakan sertifikat telah beralih nama atas dirinya,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Pihak keluarga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen maupun memberikan persetujuan atas proses balik nama tersebut.
“Klien kami bahkan diminta menandatangani surat sewa dan membayar sejumlah uang setiap bulan. Padahal berdasarkan dokumen yang kami miliki, rumah tersebut adalah milik sah keluarga,” tambahnya.
Kronologi Ketegangan
Kuasa hukum menjelaskan, sejak klaim tersebut muncul, keluarga mengaku menerima berbagai bentuk tekanan, termasuk permintaan pembayaran, klaim penjaminan rumah ke lembaga keuangan, hingga surat permintaan pengosongan.
Situasi disebut semakin memanas pada November hingga Desember 2025. Sejumlah orang yang mengaku berkaitan dengan pihak kreditur mendatangi rumah, memasang spanduk klaim kepemilikan, serta menyampaikan permintaan agar rumah segera dikosongkan.
Keluarga juga mengaku menerima surat yang mengatasnamakan perusahaan pengelola aset, berisi permintaan pengosongan serta peringatan mengenai potensi pemutusan aliran listrik dan air apabila rumah tidak segera ditinggalkan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan keamanan penghuni serta mencegah potensi tindakan yang melanggar hukum.
“Hingga saat ini klien kami masih menghuni rumah tersebut dan tidak pernah menyerahkan kepemilikan maupun penguasaan secara sukarela. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim kepemilikan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda