Menu

Mode Gelap
Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026 Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026

Beranda

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

badge-check


					Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Bogor Selasa 17/02/2026

 

BOGOR, Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Cibubur, Kabupaten Bogor, memicu polemik setelah keluarga penghuni mengaku mengalami intimidasi serta ancaman pengosongan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.
Kuasa hukum keluarga penghuni, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menyampaikan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2006 melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris. Pembelian dilakukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank OCBC NISP (saat itu masih bernama Bank NISP).
Menurutnya, kredit tersebut telah dilunasi pada tahun 2010 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dilakukan roya atau dinyatakan bebas dari beban hak tanggungan.
“Sejak 2006 hingga 2016 rumah dihuni tanpa sengketa. Namun pada 2021, muncul klaim dari seseorang bernama Yohanes Siregar yang menyatakan sertifikat telah beralih nama atas dirinya,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Pihak keluarga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen maupun memberikan persetujuan atas proses balik nama tersebut.
“Klien kami bahkan diminta menandatangani surat sewa dan membayar sejumlah uang setiap bulan. Padahal berdasarkan dokumen yang kami miliki, rumah tersebut adalah milik sah keluarga,” tambahnya.
Kronologi Ketegangan
Kuasa hukum menjelaskan, sejak klaim tersebut muncul, keluarga mengaku menerima berbagai bentuk tekanan, termasuk permintaan pembayaran, klaim penjaminan rumah ke lembaga keuangan, hingga surat permintaan pengosongan.
Situasi disebut semakin memanas pada November hingga Desember 2025. Sejumlah orang yang mengaku berkaitan dengan pihak kreditur mendatangi rumah, memasang spanduk klaim kepemilikan, serta menyampaikan permintaan agar rumah segera dikosongkan.
Keluarga juga mengaku menerima surat yang mengatasnamakan perusahaan pengelola aset, berisi permintaan pengosongan serta peringatan mengenai potensi pemutusan aliran listrik dan air apabila rumah tidak segera ditinggalkan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan keamanan penghuni serta mencegah potensi tindakan yang melanggar hukum.
“Hingga saat ini klien kami masih menghuni rumah tersebut dan tidak pernah menyerahkan kepemilikan maupun penguasaan secara sukarela. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim kepemilikan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di Beranda