Menu

Mode Gelap
SKANDAL AIR NAU MEMBARA! Rekaman 23 Menit Diduga Bukti Intimidasi Brutal terhadap Jurnalis! Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

Beranda

SKANDAL AIR NAU MEMBARA! Rekaman 23 Menit Diduga Bukti Intimidasi Brutal terhadap Jurnalis!

badge-check


					SKANDAL AIR NAU MEMBARA! Rekaman 23 Menit Diduga Bukti Intimidasi Brutal terhadap Jurnalis! Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Sumatera Selatan  Kamis 05/03/2026

REJANG LEBONG, BENGKULU -Tabir kepalsuan “Surat Perdamaian” di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik muncul ke permukaan, menjelaskan secara detail detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. Bukti ini menjadi hulu ledak yang meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang selama ini dipublikasikan.

Dalam rekaman sepanjang 23 menit 2 detik tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana Oknum Kepala Desa Air Nau dan kroninya menciptakan situasi horor. Mulai dari pintu yang sengaja dikunci dari dalam, intimidasi verbal “hidup atau mati”, hingga gestur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Rekaman ini bukan sekadar cerita, melainkan dokumen sejarah kelam penindasan terhadap pers di Bengkulu. “Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata bahwa ada tekanan luar biasa. Tidak ada manusia yang berdamai dengan tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap sebuah sumber di lingkaran organisasi pers.

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian tanggal 4 Maret 2026 tersebut hanyalah “obat penenang” untuk menutupi borok besar. Logika publik sangat sederhana: Jika tidak ada dosa dan pidana yang diperbuat, tidak mungkin ada upaya mediasi hingga ke tingkat kepolisian. Perdamaian ini justru menjadi pengakuan dosa tertulis dari pihak Oknum Kades.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan rekaman ini:

“Rekaman 23 menit itu adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Bagaimana mungkin kasus pidana murni (penyekapan) yang dibuktikan dengan kesaksian rinci 23 menit bisa dianggap selesai dengan kertas meterai?” tegas Ali Sopyan.

Kebrutalan Oknum Kades Air Nau saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan nasional. Publik bertanya-tanya: Kejahatan anggaran apa yang begitu besar di Desa Air Nau hingga seorang Kades rela mempertaruhkan jabatannya dengan cara menyekap jurnalis?

Melalui rilis resmi ini, kami menuntut:

– Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit adalah bukti baru (Novum) yang menunjukkan adanya tekanan dan situasi pidana yang tidak bisa didamaikan (Non-Restorative Justice untuk pidana berat).

– Bupati Rejang Lebong: Segera berhentikan sementara Oknum Kades tersebut guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

– Kapolri: Berikan perlindungan saksi kepada jurnalis korban penyekapan karena ancaman nyawa adalah nyata.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam rumah Kades. Suara jurnalis dalam rekaman 23 menit itu adalah suara kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh meterai sepuluh ribu!”

 

 

(Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda