Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Status Tanah Sudah Wakaf di Sertifikat, tapi SPPT PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama, Warga Karangsono Keluhkan Pelayanan

badge-check

Status Tanah Sudah Wakaf di Sertifikat, tapi SPPT PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama, Warga Karangsono Keluhkan Pelayanan Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

JawaTimur Sabtu. 25/04/2026

BLITAR – Warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mengeluhkan ketidaksesuaian data administrasi perpajakan dengan status hukum tanah yang dimiliki.

Pasalnya, meskipun di dalam sertifikat sudah jelas tertulis status sebagai “Tanah Wakaf”, namun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima masih tercatat atas nama pemilik semula dan belum mendapatkan pembebasan pajak sebagaimana mestinya.

Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan merasa dirugikan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 ayat 1, tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, dan tidak mencari keuntungan seharusnya bebas dari kewajiban membayar PBB.

Kronologi Menurut Mbahno
Sabtu, 25 April 2026, Mbahno, salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi tanah wakaf tersebut, menceritakan kronologinya kepada awak media.
“Dulu tanah ini sudah lama diserahkan untuk wakaf, bahkan sertifikatnya pun sudah diubah dan tertulis jelas ‘Hak Wakaf’ di dalamnya.

Tapi anehnya, setiap tahun SPPT PBB-nya masih keluar atas nama almarhum pemilik awal,” cerita Mbahno dengan nada kecewa.

Menurutnya, hal ini sudah berlangsung cukup lama. Warga dan pengelola wakaf merasa bingung karena secara hukum statusnya sudah jelas, namun di administrasi pajak seolah-olah belum berubah.

“Kami takut kalau tidak dibayar nanti kena denda, padahal kan tanah ini untuk kepentingan umum. Tapi kalau dibayar, rasanya tidak adil karena seharusnya sudah bebas pajak,” tambahnya.

Tanggapan Kades Bagas
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Karangsono, Bapak Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas, mengakui adanya keluhan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari warga terkait masalah ini. Memang ada kesenjangan data antara status di sertifikat dengan data di sistem pajak,” ujar Kades Bagas.

Menurutnya, hal ini terjadi karena belum adanya sinkronisasi data yang sempurna antara instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami dari pihak desa akan segera menindaklanjuti. Kami akan bantu memfasilitasi warga dan Nazhir untuk mengurus perubahan data tersebut agar SPPT-nya bisa diubah menjadi Nol Rupiah dan namanya diganti sesuai status wakaf,” tegasnya.

Kades Bagas juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga dan berjanji akan berkoordinasi intensif dengan dinas terkait agar masalah ini segera terselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses perbaikan data sedang dalam tahap koordinasi agar status hukum dan administrasi pajak bisa segera sinkron.”

 

(Feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda