Media Pari||www.media-pari.com
JawaTimur Sabtu. 25/04/2026

BLITAR – Warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mengeluhkan ketidaksesuaian data administrasi perpajakan dengan status hukum tanah yang dimiliki.
Pasalnya, meskipun di dalam sertifikat sudah jelas tertulis status sebagai “Tanah Wakaf”, namun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima masih tercatat atas nama pemilik semula dan belum mendapatkan pembebasan pajak sebagaimana mestinya.
Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan merasa dirugikan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 ayat 1, tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, dan tidak mencari keuntungan seharusnya bebas dari kewajiban membayar PBB.
Kronologi Menurut Mbahno
Sabtu, 25 April 2026, Mbahno, salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi tanah wakaf tersebut, menceritakan kronologinya kepada awak media.
“Dulu tanah ini sudah lama diserahkan untuk wakaf, bahkan sertifikatnya pun sudah diubah dan tertulis jelas ‘Hak Wakaf’ di dalamnya.
Tapi anehnya, setiap tahun SPPT PBB-nya masih keluar atas nama almarhum pemilik awal,” cerita Mbahno dengan nada kecewa.
Menurutnya, hal ini sudah berlangsung cukup lama. Warga dan pengelola wakaf merasa bingung karena secara hukum statusnya sudah jelas, namun di administrasi pajak seolah-olah belum berubah.
“Kami takut kalau tidak dibayar nanti kena denda, padahal kan tanah ini untuk kepentingan umum. Tapi kalau dibayar, rasanya tidak adil karena seharusnya sudah bebas pajak,” tambahnya.
Tanggapan Kades Bagas
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Karangsono, Bapak Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas, mengakui adanya keluhan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari warga terkait masalah ini. Memang ada kesenjangan data antara status di sertifikat dengan data di sistem pajak,” ujar Kades Bagas.
Menurutnya, hal ini terjadi karena belum adanya sinkronisasi data yang sempurna antara instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami dari pihak desa akan segera menindaklanjuti. Kami akan bantu memfasilitasi warga dan Nazhir untuk mengurus perubahan data tersebut agar SPPT-nya bisa diubah menjadi Nol Rupiah dan namanya diganti sesuai status wakaf,” tegasnya.
Kades Bagas juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga dan berjanji akan berkoordinasi intensif dengan dinas terkait agar masalah ini segera terselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses perbaikan data sedang dalam tahap koordinasi agar status hukum dan administrasi pajak bisa segera sinkron.”
(Feze)









