Media Pari||www.media-pari.com
Jawa Timur Senin 27/04/2026

BLITAR – Seorang warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mengajukan permohonan perubahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini dilakukan menyusul perubahan status hukum tanah yang kini telah resmi menjadi aset wakaf.
Pemohon yang bernama Misidi ini meminta agar data kepemilikan pada 8 lembar SPPT PBB segera diperbarui.
Selama ini nama yang tercatat masih menggunakan nama pribadinya, padahal tanah tersebut sudah diserahkan sebagai wakaf sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki, peralihan hak ini didasarkan pada Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00029 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar pada tanggal 8 Januari 2021.
Tanah seluas 455 m² tersebut diwakafkan oleh Misidi melalui Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/02/12/2018 tanggal 5 Desember 2018, dan ditetapkan melalui Surat Ukur Nomor 00128/Karangsono/2020. Objek tanah ini diperuntukkan khusus untuk pembangunan dan kepentingan Musholla “Al Ikhlas”.
Pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf ini adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang berkedudukan di Jakarta, yang bertindak selaku Nazhir (pengelola wakaf).
“Karena status tanah sudah beralih menjadi milik wakaf, maka sudah seharusnya data wajib pajak juga disesuaikan dari nama pribadi menjadi atas nama Nazhir atau Perkumpulan NU,” jelas Misidi, Senin (27/04/2026).
Lambannya Penanganan, Data Administrasi Tidak Sinkron
Sementara itu, Murono, salah satu warga Karangsono lainnya, menambahkan bahwa permasalahan administrasi PBB ini bukan dialami oleh Misidi saja.
Menurutnya, banyak warga yang juga mengalami hal serupa.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan hal ini kepada perangkat desa, namun penanganannya terasa lambat.
Akibatnya, data administrasi di desa menjadi tidak sinkron dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Murono.
Ia menjelaskan, keluhan warga tidak hanya soal perubahan nama wajib pajak, tetapi juga terkait besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai masih kurang memenuhi unsur kelayakan dan keadilan.
“Selain nama yang belum berubah, banyak juga yang merasa nilai NJOP-nya tidak sesuai.
Harapannya ada perbaikan menyeluruh,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap Dinas terkait, khususnya Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang membidangi pajak, dapat turun tangan melakukan pembenahan.
“Kami berharap ada perbaikan menyeluruh terkait data SPPT-PBB di Desa Karangsono. Supaya tercipta tertib administrasi yang baik dan transparansi yang jelas di desa kami,” cetus salah satu warga.
Hingga saat ini, warga berharap permohonan dan aspirasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat(
feze)









