Media Pari||www.media-pari.com
JawaTimur Jumat 12/06/2026

Kabupaten Blitar – Status kepemilikan sebenarnya atas sebidang tanah beserta bangunan usaha Salon Anthony yang berlokasi di Jalan Raya Kediri-Blitar, RT/RW 1, Kelurahan Srengat, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan.
Tiga orang ahli waris mendesak kejelasan hak milik dan menegaskan akan menempuh upaya hukum setelah menduga aset peninggalan keluarga itu dikuasai secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketiga ahli waris tersebut adalah Lim Siong An alias Suyitno, Lim Lian Nio alias Ninik Sulasmi, dan Handoka.
Ketiganya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, yang lahir dan dibesarkan di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat. Lim Siong An alias Suyitno menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sempat dibahas jauh sebelum pandemi COVID-19. Ia menyatakan pernah dipanggil secara lisan untuk menghadiri pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Srengat.
“Sebelum ada pandemi COVID-19, kami pernah dipanggil secara lisan untuk datang ke Kelurahan Srengat dalam rangka mediasi soal tanah ini. Saat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Srengat yang bernama Erni (inisial). Namun sayangnya, setelah pertemuan selesai,
kami sebagai ahli waris tidak pernah mendapatkan salinan berita acara mediasi tersebut,” terang Lim Siong An alias Suyitno kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Ketidakjelasan dokumen tersebut dinilainya menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini tidak kunjung menemukan titik terang hingga kini, dan justru menimbulkan keraguan atas proses yang berjalan pada saat itu. Landasan Hukum yang Digunakan Dalam upaya hukumnya, para ahli waris dan pendamping hukumnya mendasarkan pada aturan perundang-undangan terbaru, antara lain: KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2 Januari 2026): Pasal 502: Mengatur penguasaan tanah secara melawan hukum tanpa hak, diancam pidana maksimal 4 tahun penjara Pasal 486: Penggelapan harta warisan milik bersama ahli waris Pasal 308: Memasuki dan menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah Pasal 263: Pemalsuan dokumen tanah jika ditemukan ketidakabsahan surat-surat kepemilikan Hukum Perdata & Agraria: Pasal 832-833 KUHPerdata: Menetapkan ahli waris secara hukum berhak atas harta peninggalan pewaris secara bersama-sama Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
Menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga negara Menyikapi pengaduan tersebut, pihak Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Kota Blitar — organisasi masyarakat independen tidak berafiliasi parpol yang bergerak di bidang pendampingan hukum akar rumput — telah mengonfirmasi menerima laporan tersebut Kantornya beralamat di Jalan Widuri Nomor 57, Kota Blitar. Penasehat GIBM Kota Blitar, Suharto S, Sos, menyampaikan langkah awal yang akan diambil:
“Kami telah menerima dan mengonfirmasi pengaduan dari para ahli waris. Langkah selanjutnya, kami akan meminta penjelasan secara resmi kepada Lurah Agus selaku pimpinan Kelurahan Srengat, pihak Kecamatan Srengat, hingga Kantor BPN Kabupaten Blitar. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan lengkap mengenai riwayat tanah dan keabsahan dokumen yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti penguasaan secara melawan hukum, pihaknya akan mendampingi keluarga menempuh jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan main-main. Hukum jelas mengatur bahwa harta warisan tidak boleh dikuasai sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah,” tegas Suharto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang menguasai Salon Anthony maupun unsur terkait di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, dan BPN Kabupaten Blitar belum dapat dikonfirmasi pernyataannya. Media-pari.com akan terus memantau perkembangan kasus ini
(fe)










