MediaPari||www.media-pari.com Kabupaten Bekasi Senin 18/05/2026.
Cibarusah – Pihak sekolah menegaskan bahwa pelarangan mengikuti ujian atau penahanan ijazah tidak dibenarkan. Kepala Sekolah SMPN 04 Cibarusah, Tim investigasi dan Awak media Pari.com mendatangi Sekolah SMPN 04 Cibarusah, mengklarifikasi ada nya dugaan Siswa Tidak diperkenan ikut Ujian kalau belum menyelesaikan administrasi, Di sekolah.

Saat di lokasi kepala Sekolah SMPN 04 Pak Rahayudin S,pd. M.M. di wawancara atas dugaan informasi siswa tidak di perkenan ikut ujian apa bila belum menyelesaikan administrasi sekolah, kepsek SMPN 04 Cibarusah mengatakan Jika sekolah melakukan hal tersebut, Tidak dibenarkan,
“Kita tau aturan pak dan edaran dari kementerian Pendidikan dan lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia melarang keras sekolah menahan kartu ujian atau memulangkan siswa dengan alasan belum membayar iuran komite, SPP, maupun uang perpisahan” ujar Pak Rahayudin.Spd.MM, kepsek SMPN 04 Cibarusah pada Awak Media
“Kita tidak mengindah kan aturan seperti Penahanan ijazah akibat tunggakan biaya administrasi adalah tindakan maladministrasi. Hal ini telah diatur tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020″ imbuh kepsek SMPN 04 Cibarusah
Namun Sangat di sayang kan biar pun berbeda pendapat pihak sekolah dengan Nara sumber pak Agus Selaku orang tua murid yang sempat bertemu dengan awak media pari.com mengatakan” Betul pak saya sudah menghadap kepihak sekolah disana saya bertemu dengan kepala sekolah, guru wali kelas dan guru TU, disitu Guru TU ibu Ria sempat berdalih tidak membenar kan, namun setelah saya akan melapor kan kejadian ini ke pihak Dinas Baru lah Dia ( ibu Ria) mengakui perbuatan nya, disitu saya ada bukti rekaman suara atas pengakuan ibu Ria tersebut, saya selaku orang tua merasa sudah sangat kecewa kepada pihak sekolah terutama pada kepala sekolah yang mengatakan tadinya tidak tau persoalan ini .
sangat disayang kan” ujar Agus Selaku orang tua siswa. Kepala sekolah pun menyayangkan kejadian ini kenapa masih ada oknum Guru tanpa sepengetahuan sekolah sudah melakukan perbuatan yang melanggar aturan, kepala sekolah berjanji tidak akan ada kembali kejadian seperti ini ada nya pungli dan akan memberi sangsi apa bila ada oknum oknum Guru TU yang melanggar aturan pendidikan.
[BHR/Tim Redaksi]









