Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

MALING MAKIN LIAR! Outdoor AC Raib di Siang Hari, Keamanan Ruko Cempaka Mas Dipertanyakan

badge-check

MALING MAKIN LIAR! Outdoor AC Raib di Siang Hari, Keamanan Ruko Cempaka Mas Dipertanyakan Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

JAKARTA,-, Jumat 15/5/2026– Aksi pencurian kembali menghantui kawasan pertokoan Ibu Kota. Kali ini, satu unit outdoor AC milik salah satu ruko di kawasan Komplek Ruko Cempaka Mas dilaporkan hilang digasak pelaku misterius. Mirisnya, aksi tersebut diduga telah terjadi sejak 13 Mei 2026 pukul 10.42 WIB dan terekam jelas dalam kamera CCTV, namun hingga kini identitas pelaku belum diketahui.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik ruko awalnya tidak menyadari adanya pencurian tersebut. Korban baru mengetahui outdoor AC miliknya hilang pada hari ini setelah melihat posisi unit AC yang seharusnya berjumlah dua ternyata hanya tersisa satu unit.
Awalnya, pemilik mengira salah satu outdoor AC tersebut telah dipasang atau dipindahkan. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap rekaman CCTV, terlihat adanya aksi pengambilan outdoor AC oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Rekaman CCTV itu kini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pelaku. Dalam video tersebut, pelaku diduga dengan leluasa menjalankan aksinya di area ruko tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait sistem keamanan di kawasan Komplek Ruko Cempaka Mas.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Melalui keterangannya, Douglas Tobing, SH meminta aparat kepolisian segera bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Peristiwa ini sudah terekam CCTV dengan waktu kejadian yang jelas. Kami meminta aparat kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Jangan sampai kawasan pertokoan menjadi sasaran empuk para pencuri,” tegas Douglas Tobing, SH.

Douglas juga menilai pencurian outdoor AC bukan aksi kriminal biasa. Menurutnya, pelaku diduga telah memahami situasi lokasi dan mengetahui titik-titik yang minim pengawasan.

“Outdoor AC bukan barang kecil. Ada dugaan pelaku sudah mengamati lokasi sebelumnya. Aparat harus mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian yang memang menyasar barang elektronik atau perlengkapan bangunan di kawasan ruko,” lanjutnya.

Firma Hukum KCBI turut meminta pengelola kawasan dan aparat keamanan setempat meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Para pemilik usaha di kawasan tersebut kini mengaku resah dan khawatir menjadi korban berikutnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH