Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan di Kelurahan Srengat, 3 Ahli Waris Mengadu Ormas GIBM Kota Blitar, Tempuh Jalur Hukum

badge-check

Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan di Kelurahan Srengat, 3 Ahli Waris Mengadu Ormas GIBM Kota Blitar, Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

JawaTimur Jumat 12/06/2026

Kabupaten Blitar – Status kepemilikan sebenarnya atas sebidang tanah beserta bangunan usaha Salon Anthony yang berlokasi di Jalan Raya Kediri-Blitar, RT/RW 1, Kelurahan Srengat, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan.

Tiga orang ahli waris mendesak kejelasan hak milik dan menegaskan akan menempuh upaya hukum setelah menduga aset peninggalan keluarga itu dikuasai secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketiga ahli waris tersebut adalah Lim Siong An alias Suyitno, Lim Lian Nio alias Ninik Sulasmi, dan Handoka.

Ketiganya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, yang lahir dan dibesarkan di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat. Lim Siong An alias Suyitno menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sempat dibahas jauh sebelum pandemi COVID-19. Ia menyatakan pernah dipanggil secara lisan untuk menghadiri pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Srengat.

“Sebelum ada pandemi COVID-19, kami pernah dipanggil secara lisan untuk datang ke Kelurahan Srengat dalam rangka mediasi soal tanah ini. Saat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Srengat yang bernama Erni (inisial). Namun sayangnya, setelah pertemuan selesai,

kami sebagai ahli waris tidak pernah mendapatkan salinan berita acara mediasi tersebut,” terang Lim Siong An alias Suyitno kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Ketidakjelasan dokumen tersebut dinilainya menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini tidak kunjung menemukan titik terang hingga kini, dan justru menimbulkan keraguan atas proses yang berjalan pada saat itu. Landasan Hukum yang Digunakan Dalam upaya hukumnya, para ahli waris dan pendamping hukumnya mendasarkan pada aturan perundang-undangan terbaru, antara lain:  KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2 Januari 2026): Pasal 502: Mengatur penguasaan tanah secara melawan hukum tanpa hak, diancam pidana maksimal 4 tahun penjara Pasal 486: Penggelapan harta warisan milik bersama ahli waris Pasal 308: Memasuki dan menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah Pasal 263: Pemalsuan dokumen tanah jika ditemukan ketidakabsahan surat-surat kepemilikan  Hukum Perdata & Agraria: Pasal 832-833 KUHPerdata: Menetapkan ahli waris secara hukum berhak atas harta peninggalan pewaris secara bersama-sama Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:

Menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga negara Menyikapi pengaduan tersebut, pihak Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Kota Blitar — organisasi masyarakat independen tidak berafiliasi parpol yang bergerak di bidang pendampingan hukum akar rumput — telah mengonfirmasi menerima laporan tersebut Kantornya beralamat di Jalan Widuri Nomor 57, Kota Blitar. Penasehat GIBM Kota Blitar, Suharto S, Sos, menyampaikan langkah awal yang akan diambil:

“Kami telah menerima dan mengonfirmasi pengaduan dari para ahli waris. Langkah selanjutnya, kami akan meminta penjelasan secara resmi kepada Lurah Agus selaku pimpinan Kelurahan Srengat, pihak Kecamatan Srengat, hingga Kantor BPN Kabupaten Blitar. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan lengkap mengenai riwayat tanah dan keabsahan dokumen yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan bukti penguasaan secara melawan hukum, pihaknya akan mendampingi keluarga menempuh jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan main-main. Hukum jelas mengatur bahwa harta warisan tidak boleh dikuasai sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah,” tegas Suharto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang menguasai Salon Anthony maupun unsur terkait di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, dan BPN Kabupaten Blitar belum dapat dikonfirmasi pernyataannya. Media-pari.com akan terus memantau perkembangan kasus ini

 

(fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda