Media Pari II www.media-pari.com, Kab. Jonggol, 19 Juni 2026
Hak pelapor dalam laporan kepolisian meliputi hak atas surat tanda penerimaan laporan, hak atas informasi perkembangan kasus (SP2HP), hak atas perlindungan identitas dan fisik, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa paksaan.

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian.
Seperti halnya yang terjadi di Polsek Jonggol, pengacara yang berdomisili dekat dengan jonggol Imbran Bachtiar H., saat akan ditanya giat dalam waktu dekatnya menyampaikan
“Saya dalam waktu dekat akan mempernyatakan perkembangan laporan no . STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol tertanggal 15 Pebruari 2025, karena sudah 1 tahun lebih belum ada kabarya” kepada awak Media Pari menyampaikan.

“Pelapor adalah klien saya berinisiap “R”, kromologinya pada tanggal 15 Pebruari 2025 mengalami pengeroyokan oleh seseorang diduuga berinisal “A”, yang menyebabkan pipi kiri dekat hidung berdarah, gigi terasa sakit, pinggang sebelah kanan terasa sakit hingga ke perut”
Kepada awak Media Pari memohon untuk ikut dikawal kasus tersebut karena sudah lebih dari 1 tahun.
dan mengenai langkah langkah hukum bila memang laporan tersebut ada unsur sengaja tidak di proses, Imbran menyampaikan “ya pertama silaturahmi dahulu lah, kenapa case tersebut lama, apakah ada kendala ?, selanjutnya bila memang tidak ada tanggapan dan respon, maka kita semua sebagai pelapor berhak mengadu pada Propam, atau ajukan Praperadilan”, tambahnya.
Agar perkara no. STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol tertanggal 15 Pebruari 2025, cepat selesai dan memuat berita yang berimbang, maka awak media akan mengkomfirmasi kepada Pihak Polsek Jonggol dan pihak pihak terkait lainnya.
BHR











