Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.K Berikan Himbau Warga Agar Tidak Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Belum Pernah Terima Kartu Sudah Ditarik Sistem -LSM-KCBI Surati Bank Mandiri Ungkap Riwayat Dana BPNT Efendi Kartu BPNT Efendi Tak Pernah Diserahkan, LSM-KCBI Meminta Dinas Sosial Oku Timur Audit Penyaluran Dana Oden Lanjutkan !! Era Baru Desa Ridomanah Dua Periode Resmi Dimulai Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) Sirnajati Jalur Rawan Cibarusah, Ipda Nano Sasar Kejahatan Malam Antisipasi Begal dan Curanmor di Jalanan Loji

Article Hukum LFIBH

Kuasa Hukum Imbran B.H, S.Pd., S.H., Pertanyakan kabar Laporan STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol Tertanggal 15 Pebruari 2025

badge-check

Kuasa Hukum Imbran B.H, S.Pd., S.H., Pertanyakan kabar Laporan STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol Tertanggal 15 Pebruari 2025 Perbesar

Media Pari II www.media-pari.com, Kab. Jonggol, 19 Juni 2026

Hak pelapor dalam laporan kepolisian meliputi hak atas surat tanda penerimaan laporan, hak atas informasi perkembangan kasus (SP2HP), hak atas perlindungan identitas dan fisik, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa paksaan.

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian.

Seperti halnya yang terjadi di Polsek Jonggol, pengacara yang berdomisili dekat dengan jonggol Imbran Bachtiar H., saat akan ditanya giat dalam waktu dekatnya menyampaikan

“Saya dalam waktu dekat akan mempernyatakan perkembangan laporan no . STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol tertanggal 15 Pebruari 2025, karena sudah 1 tahun lebih belum ada kabarya” kepada awak Media Pari menyampaikan.

“Pelapor adalah klien saya berinisiap “R”, kromologinya pada tanggal 15 Pebruari 2025 mengalami pengeroyokan oleh seseorang diduuga berinisal “A”, yang menyebabkan pipi kiri dekat hidung berdarah, gigi terasa sakit, pinggang sebelah kanan terasa sakit hingga ke perut”

Kepada awak Media Pari memohon untuk ikut dikawal kasus tersebut karena sudah lebih dari 1 tahun.

dan mengenai langkah langkah hukum bila memang laporan tersebut ada unsur sengaja tidak di proses, Imbran menyampaikan “ya pertama silaturahmi dahulu lah, kenapa case tersebut lama, apakah ada kendala ?, selanjutnya bila memang tidak ada tanggapan dan respon, maka kita semua sebagai pelapor berhak mengadu pada Propam, atau ajukan Praperadilan”, tambahnya.

Agar perkara no. STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol tertanggal 15 Pebruari 2025, cepat selesai dan memuat berita yang berimbang, maka awak media akan mengkomfirmasi kepada Pihak Polsek Jonggol dan pihak pihak terkait lainnya.

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.K Berikan Himbau Warga Agar Tidak Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar

11 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Belum Pernah Terima Kartu Sudah Ditarik Sistem -LSM-KCBI Surati Bank Mandiri Ungkap Riwayat Dana BPNT Efendi

10 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kartu BPNT Efendi Tak Pernah Diserahkan, LSM-KCBI Meminta Dinas Sosial Oku Timur Audit Penyaluran Dana

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Oden Lanjutkan !! Era Baru Desa Ridomanah Dua Periode Resmi Dimulai

10 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi

10 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Trending di Beranda